Perjalanan Kereta KLB Ganjil Genap, Penumpang Wajib Buat Surat Ijin

15 Mei 2020, 09:13 WIB
Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi Ð Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa 12 Mei 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

ZONABANTEN.com - Mulai 15 Mei 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) akan mengubah jadwal operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menjalankan KLB setiap dua hari.

Perubahan ini  disampaikan oleh Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak Dan Buka Puasa Wilayah DKI Jakarta Jumat, 15 Mei 2020

Mulai 15 Mei 2020, KAI menyesuaikan frekuensi perjalanan KLB dimana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

Adapun detail jadwal operasi KLB terbaru adalah sebagai berikut:

Beroperasi pada tanggal 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020 yaitu :

  • KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara),
  • KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan
  • KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung

Baca Juga: Karyawan Toyota Positif Covid-19, TMMIN : Produk dan Layanan Aman.

Beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020 yaitu :

  • KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara),
  • KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan),
  • KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi 

Sehubungan adanya perubahan jadwal operasi ini, maka penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan kereta KLB nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya menjadi tanggal selanjutnya dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru.

Tiket juga dapat dibatalkan di aplikasi KAI Access atau Loket Stasiun dan uang tiket akan dikembalikan penuh.

Baca Juga: RS Mitra Keluarga:Kami Tidak Memperjualbelikan Surat Keterangan Apapun

Selain itu, KAI juga menyesuaikan jumlah kereta penumpang. Mulai 14 Mei 2020, seluruh KLB tersebut hanya akan membawa masing-masing satu kereta eksekutif dan satu kereta ekonomi dalam satu rangkaian. Sehingga kapasitas totalnya hanya 66 tempat duduk (50% dari total tempat duduk tersedia) dalan setiap perjalanan.

“Meski ada penyesuaian, KAI tetap berkomitmen untuk tetap melayani dan mengantarkan masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan ke tempat tujuan dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar Joni.

Sementara itu, sampai dengan Rabu (13/5) sudah ada 80 calon penumpang yang ditolak oleh Posko Satgas untuk dapat membeli tiket KLB.

Baca Juga: Jadwal Progam Acara TVRI #belajardarirumah Hari Jumat, 15 Mei 2020

Hal ini dikarenakan calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. Petugas Posko Satgas tersebut berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

Joni mengimbau untuk calon penumpang yang belum bertiket dan ingin berangkat di hari yang sama, agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kirim Bantuan Logistik Untuk 23.000 Santri Di Jateng

Sebab para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas. Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko.

“Penumpang KLB juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket. Hal ini ditujukan untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang lebih maksimal sesuai yang KAI siapkan,” tutup Joni. ***

 

Baca Juga: Kegiatan UTBK-SBMPTN 2020 Sudah Dekat, Catat Tanggal Kegiatannya ! 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: HUMAS PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler