Bahas Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal Kemenag Gelar dengan Focus Group Discussion

5 Februari 2022, 16:44 WIB
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat melaksanakan Focus Grup Discussion dengan Perwakilan dari 18 kedutaan besar negara sahabat/ Kemenag /

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengundang  Perwakilan dari 18 kedutaan besar negara sahabat di Indonesia ikut dalam Focus Group Discussion (FGD).

Mereka adalah utusan dari Australia, Tiongkok, Denmark, EU, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Norwegia, Prancis, Singapura, Swedia, Vietnam, Selandia Baru, Hongaria, dan Belgia.

Focus Group Discussion (FGD) tersebut mengambil topik Kerja Sama Internasional terkait Sertifikasi Halal di Indonesia.

FGD itu terselenggara atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Staf Khusus Presiden RI, dan Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS).

Baca Juga: Dibawah Bayang Bayang COVID dan Konflik, Olimpiade Musim Dingin Beijing Resmi Dibuka

Hadir sebagai narasumber FGD Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono, Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Direktur Industri Produk Halal, KNEKS Afdhal Aliasar, dan Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah.

Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono mengatakan masyarakat internasional memberi perhatian terhadap regulasi halal.

Khususnya terkait mekanisme pengakuan sertifikat halal dan ruang lingkup produk halal.

Focus Grup Discussion (FGD) digelar sebagai sarana menerima masukan, menyatukan pandangan, menampung solusi, dan menjawab pertanyaan para duta besar.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 9 Kali, Abu Membumbung Hingga 1000 meter

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham berharap FGD menjadi media diskusi dan sosialisasi kebijakan JPH khususnya terkait kerja sama produk halal.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Staf Khusus Presiden, Bapak Diaz Hendropriyono, yang berinisiatif menyelenggarakan sekaligus menjembatani BPJPH, KNEKS, dan kedutaan atau perwakilan negara-negara sahabat untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dan jelas mengenai kepastian hukum dan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," kata Aqil Irham, Jumat, 4 Januari 2022. 

Menurutnya, produk halal saat ini menjadi salah satu perhatian terbesar dunia karena memiliki pasar yang besar dan menjanjikan.

Lanskap industri dan ekosistem halal kemudian menjadi mondial, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, Sabtu 5 Februari 2022, Kasus Aktif 945, Sembuh 977

Kehadiran Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia.

Sertifikasi halal sekarang menjadi kewajiban bagi sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Aturan itu juga berlaku untuk produk impor dari berbagai negara yang masuk ke pasar Indonesia.

Dengan kondisi itu, BPJPH saat ini telah menerima permintaan yang tinggi dan banyak proposal kerja sama dari berbagai negara di dunia.

Aqil juga menuturkan, "Kami telah menandatangani dua MoU sejauh ini, dan yang lainnya sedang dalam proses penyelesaian dan akan ditandatangani dalam waktu dekat.”

“Kami juga menanggapi pertanyaan dan proposisi dari pemerintah dan otoritas asing, pelaku usaha, LSM, dan sebagainya," imbuh Aqil.

"Kami menyambut dengan tangan terbuka untuk bekerja sama dan membahas kebijakan dan regulasi Halal di Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Dahyun TWICE Posting Foto Terbaru, Penggemar Terkagum-kagum

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah menambahkan bahwa kerja sama internasional JPH harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara atau Government to Government (G to G).

“Dengan perjanjian bilateral antara kedua pemerintah yang sudah dilakukan dan masih berlaku, misalnya kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan lainnya," kata Siti Aminah.

Baca Juga: Parah! YouTuber Dark Web Ini Curi Rp7,1 Miliar Kripto dari Para Penggemarnya

Aminah mengatakan, Kerja sama ini harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Selain itu juga harus ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.

"Kerja sama berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal," lanjut Siti Aminah.

Baca Juga: Indonesia Kirimkan 22 Wakilnya dalam Kejuaraan Bulutangkis All England 2022

Ada dua skema aturan layanan produk halal impor.

Pertama, bagi kategori end product atau produk jadi, sertifikasi halalnya dilakukan langsung ke BPJPH.

Pengujian dan/atau pemeriksaan kehalalan produk jadi juga dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH Indonesia.

"Sedangkan untuk kategori produk berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan produk sembelihan, dapat disertifikasi halal oleh LHLN setempat yang telah bekerja sama dengan BPJPH berdasarkan atas perjanjian antar negara," jelas Siti Aminah.

Untuk melakukan kerja sama, pengajuan permohonan akreditasi LHLN atau pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH dapat dilakukan melalui aplikasi layanan Sihalal BPJPH.

Baca Juga: 5 Girlband Ini Bubar dalam Waktu Singkat, Ada yang 5 Hari

Aplikasi layanan Sihalal BPJPH dapat diakses via ptsp.halal.go.id.

Melalui laman tersebut, LHLN dapat membuat akun dan selanjutnya mengupload dokumen-dokumen  pengajuan berikut persyaratannya secara digital.

"Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses oleh BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dilakukannya proses assessment hingga penandatanganan Mutual Recognition Agreement atau MRA bersama BPJPH," pungkasnya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler