Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh Ini Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan

10 Januari 2022, 18:44 WIB
Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh ini Ajukan Permohonan Suntik Mati Ke Pengadilan /ANTARA

ZONABANTEN.com – Karena frustasi dengan kebijakan pemerintah yang akan merelokasi tempat usahanya, seorang pria bernama Nazaruddin Razali yang berprofesi sebagai peternak ikan mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Pengajuan permohonan suntik mati kepada Pengadilan itu dilakukan Nazaruddin pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022 yang lalu.

Ia mengaku permohonan ini diajukan karena merasa kecewa dan tertekan dengan kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budidaya ikan tempatnya bekerja di kawasan waduk pusong.

Baca Juga: 6 Model Rambut Wanita ala Idol K-Pop Ini Bisa Buat Kamu Makin Percaya Diri

“Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin seperti dilansir dari aceh.antaranews.com.

Nazaruddin menyebutkan bahwa sebagai tulang punggung ekonomi bagi keluarganya, ia sehari-hari menggantungkan penghasilan melalui budidaya keramba ikan di Waduk Pusong tersebut, sehingga jika pemerintah memutuskan menggusur tempat tersebut maka ia akan kehilangan mata pencahariannya.

“Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budidaya ikan digusur, bagaimana nasib kami, makanya lebih baik saya disuntik mati saja,” katanya.

Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Sholat Tahajud Menurut Al-Qur'an dan Al-Sunnah? Simak Penjelasannya

Sementara itu, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe yang diakses ZONABANTEN.com pada Senin 10 Januari 2022 Pukul 17.15 WIB, pemohon Nazaruddin Razali didampingi tiga Kuasa Hukumnya yakni Safaruddin S.H, Muhammad Zubir S.H, dan Sahputra S.H menguraikan kronologi kejadian dan sekaligus menyampaikan petitum kepada Pengadilan Kota Lhokseumawe.

Dalam petitum tersebut dijelaskan, pada tanggal 26 Oktober 2021, melalui surat Nomor 523/1322/2021, Walikota Lhokseumawe mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga meminta membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021, dan merelokasi usaha budidaya ikan dalam Waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara.

Baca Juga: Fakta 5 Makhluk Legendaris yang Disebutkan dalam Alquran dan Hadis, Satu Diantaranya Dabbat Al Ard

Namun, Nazaruddin serta ratusan masyarakat lainnya menolak relokasi tersebut karena belum pernah dibicarakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa Pusong Lama.

Selain itu juga disebutkan, Camat Banda Sakti menyampaikan ke media massa bahwa lokasi budidaya ikan di Waduk Pusong adalah tempat pembuangan limbah Rumah Sakit dan rumah tangga, sehingga ikan di tempat tersebut tidak sehat untuk dikonsumsi.

Ekses dari hal ini, Nazaruddin mengaku penghasilannya menyusut karena warga tidak lagi membeli ikan dari hasil budidayanya itu,sehingga hal ini semakin membuatnya menjadi tertekan.

Baca Juga: Apa Saja Penyebab Sakit Perut? Ini Jenis dan Cara Mengobatinya

Dalam petitum itu, Nazaruddin juga mengaku terus menerus mendapat tekanan dari berbagai unsur pemerintah setempat agar segera merelokasi usahanya.

Sehingga dalam pokok permohonannya tersebut, ia meminta agar disuntik mati, berikut petikan isi permohonan Nazaruddin kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe :

“......oleh karena itu Pemohon dengan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan Permohonan Pemohon untuk melakukan Uthanasia di Rumas Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan di saksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti”.

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Kota Lhokseumawe, sidang perdana permohonan suntik mati Nazaruddin Razali akan digelar pada Kamis 13 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA SIPP PN Lhokseumawe

Tags

Terkini

Terpopuler