Protes Kejagung, Korban Investasi Bodong Indosurya Demo Pakai Kostum Pocong

10 Desember 2021, 21:57 WIB
Para Korban Investasi Bodong Protes Proses Hukum yang ditangani Kejagung /

ZONABANTEN.com - Sejumlah Korban Investasi Bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi protes kepada Kejagung dengan mengenakan kostum pocong.

Sebelumnya Kejaksaan Agung yang menangani perkara Investasi Bodong KSP Indosurya meminta para pelapor untuk melengkapi berkas terlebih dahulu.

Kuasa Hukum Korban, Advocat Alvin Lim mengapresiasi sikap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, terkait pengembalian berkas untuk dilengkapi terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“LQ apresiasi tanggapan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Leonard atas penjelasannya, tekait P-19 atau pengembalian berkas perkara pidana KSP Indosurya untuk segera dilengkapi penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani awal,” kata Alvin

Baca Juga: 7 Mitos yang Sering Orang Tua Kita Katakan, Yuk Cek Kebenarannya

Namun demikian, menurutnya audit yang dilakukan hanya modus untuk mengulur proses pidana dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yang menjadikan pemiliknya, Henry Surya bersama dua orang lainnya yakni, Manager Direktur, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria sebagai tersangka.

Henry Surya disangkakan pasal 46 UU Perbankan terkait menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha Bank Indonesia dimana hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 20 Milyar Rupiah.

Kuasa Hukum Korban beranggapan, alasan meminta audit hanya modus belaka untuk mengulur waktu dan menunda proses hukum dengan alasan tidak masuk akal dan membodohi masyarakat.

Menurutnya, jika penyidik Kejagung ingin mengetahui nilai kerugian hanya tinggal meminta angkanya (jumlah kerugian) kepada pengurus PKPU.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Sabtu, 11 Desember 2021, Saksikan Live BRI Liga 1 2021/2022 Persija Jakarta vs Bhayangkara FC

Dugaan modus lainnya adalah proses hukum Koperasi Millenium dan PT. WBN yang diproses begitu cepat hanya dalam waktu 1 hingga 2 bulan dengan perkara yang sama.

"Korban Indosurya sudah menderita, sekarang oknum Kejaksaan Agung mau membodohi masyarakat. Jangan pake modus ulur waktu. Sangat menciderai nilai keadilan." Tambah Alvin Lim.

Proses perdamaian PKPU tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya.

Hasil PKPU sendiri, membuat nasabah yang merasa tertipu kecewa, karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana.

Baca Juga: LINK STREAMING Genoa vs Sampdoria Kickoff 02.45 WIB 11 Desember 2021: Prediksi & Susunan Pemain

“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin.

Sebelumnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya terbongkar, yang berhasil meraup dana dari 5.700 nasabah hingga mencapai Rp15 triliun.

Tersangka pemilik, Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan.

Korban berharap para tersangka bisa ditahan agar proses pidana berjalan dengan benar dan sesuai dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Law Firm

Tags

Terkini

Terpopuler