Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi

5 November 2021, 10:15 WIB
Kini Seluruh Fasyankes Diwajibkan Memasang QR Code yang Terhubung dengan Aplikasi PeduliLindungi /Tangkapan Layar/Instagram.com/@pedulilindungi.id

ZONABANTEN.com - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Baik milik pemerintah dan swasta serta di lokasi tersebut. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 23 Telah Dipastikan Akan Dibuka, Catat Ini Informasi Terbaru dari Pemerintah!

Strategi tersebut diharapkan mampu menekan angka penularan COVID-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui jumlah pengunjung.

Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Kota Batu Jawa Timur, 21 Rumah Rusak, 2 Meninggal, 15 Orang Hanyut Terbawa Arus

Serta mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes.

''Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,'' ujar Prof. Abdul Kadir.

Pemasangan QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id, dan tunggu hingga akun diverifikasi.

Kemudian membuat password untuk aktivasi akun, dan login di alamat https://cms.pedulilindungi.id.

Baca Juga: Kontingen Banten Kirim 25 Atlet ke Peparnas 2021 di Papua, Targetkan Posisi 10 Besar

Masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian download, lalu cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.

Sistem check-in, dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di smartphone masing-masing pengunjung.

Jika pengunjung tidak memiliki smartphone, maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi.

Baca Juga: Ketahui Booster Vaksin COVID-19 yang Lebih Efektif dan Tahan Lama

Menggunakan smartphone atau komputer  yang terkoneksi dengan internet.

Sejak kebijakan tersebut diterbitkan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code PeduliLindungi.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler