ZONABANTEN.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan untuk tahun 2021 kepada Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
Dengan menganggarkan dana sebesar Rp28,709 triliun, BLT PKH ini akan disalurkan dalam 4 termin yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Program Keluarga Harapan juga membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Juga: Jarang Terungkap! Ternyata, Mentimun Bisa Cegah dan Kontrol Diabetes, Lho
Melalui PKH, Keluarga Miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk juga akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Berikut ini nilai bantuan dana PKH yang akan diperoleh selama 1 tahun:
Kategori Ibu Hamil Rp3 juta
Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta
Kategori Anak Sekolah
Baca Juga: Khawatir Potensi Tsunami, Warga di Pesisir Pantai Kota Majene Mengungsi ke Pegunungan
- SD : Rp900 ribu
- SMP : Rp1,5 juta
- SMA : Rp2 juta
Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta
Baca Juga: Skandal Burning Sun Belum Selesai, Seungri Eks Big Bang Mendapat Dua Dakwaan Tambahan
Komponen tersebut diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Bantuan sosial PKH ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa melakukan cara berikut.
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat
- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan PKH atau tidak.***