Kabupaten Ini Klaim sebagai Daerah Pertama Bentuk Perda Covid-19

1 Desember 2020, 23:15 WIB
Pengesahan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba /

ZONABANTEN.com – Sebanyak 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tahun 2020.

Salah satunya adalah Perda tentang COVID-19. Perda ini menjadi Perda yang pertama untuk sebuah Kabupaten di Indonesia.

Muba juga adalah yang pertama di Indonesia memiliki Perda COVID-19 untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Pahami Apa Itu HIV AIDS dan Bagaimana Cara Cegah Penularannya

Adapun empat Raperda tersebut meliputi pertama, Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19 di Kabupaten Muba.

Kedua, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi BWP Perkotaan Kecamatan Babat Supat.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba tahun 2017-2022.

Keempat Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).

Baca Juga: Ingat! Hindari Mengonsumsi Kopi dan 5 Makanan serta Minuman Ini saat Datang Bulan 

Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Muba ini ditandatangani oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-41, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin, 30 November 2020.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba mengatakan bahwa dibentuknya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022, untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena Pandemi COVID-19.

"Alhamdulillah kita kabupaten yang pertama kali mengadaptasi RPJMD tersebut," ungkapnya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut.

Baca Juga: Wahai Warga DKI! Ini Pesan Anies Baswedan Usai Dinyatakan Positif COVID-19

Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19 di Kabupaten Muba, Dodi menyampaikan bahwa Muba juga adalah yang pertama di Indonesia memiliki Perda COVID-19 untuk kabupaten setelah DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat.

"Dengan rasa bangga dan haru, saya sangat berterimakasih kepada kita semua karena Perda COVID-19 ini yang merupakan Perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia oleh pandemi COVID-19 ini adalah yang pertama di Indonesia untuk Tingkat Kabupaten setelah Perda COVID-19 yang ada di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat," ujar Bupati Muba.

Selain itu Dan Raperda tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). "Ini adalah Perda Partisipasi Interest adalah yang pertama juga untuk daerah kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Kepada Pansus, dan Bapemperda DPRD Muba terima kasih atas kerja keras demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas," tandasnya.***

Editor: Julian

Sumber: Dinkominfo Muba

Tags

Terkini

Terpopuler