Akan Ada Gerhana Bulan Sebagian Hari Ini: Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Sunnah Khusuf, Berikut Tata Caranya

- 29 Oktober 2023, 10:50 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan Salat Gerhana Bulan atau Salat Khusuf/
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan Salat Gerhana Bulan atau Salat Khusuf/ /Kemenag

ZONABANTEN.com - Gerhana Bulan Sebagian (GBS) diprediksi akan terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023 atau bertepatan dengan 14 Rabiulakhir 1445 H. Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan Shalat Gerhana Bulan atau Shalat Khusuf. "InsyaAllah pada Minggu, 29 Oktober 2023 di sebagian wilayah Indonesia akan mengalami gerhana bulan," ujar Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag.

"Karenanya, kami mengajak umat Islam yang mengalami gerhana bulan sebagian untuk melakukan Salat Sunah Khusuf sesuai tuntunan syariah," timpalnya

Menurut Kamaruddin, ketika Gerhana Bulan Sebagian (GBS) berlangsung, umat Islam disunnahkan untuk melakukan berbagai amalan, diantaranya bertakbir membesarkan Allah SWT, memperbanyak zikir mengingat Allah SWT, beristighfar memohon ampun kepada Allah SWT, bersedekah dan berbagai amalan-amalan sunnah lainnya.

Jadwal dan Daerah yang Dapat Menyaksikan Fenomena GBS di Indonesia

Adapun waktu terjadinya Gerhana Bulan Sebagian yang dikutip dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dapat dilihat pada gambar tabel 1 berikut ini:

Jadwal Gerhana Bulan Setengah di Indonesia, Minggu, 29 Oktober 2023
Jadwal Gerhana Bulan Setengah di Indonesia, Minggu, 29 Oktober 2023

Berikut beberapa daerah yang dapat menyaksikan fenomena ini, diantaranya:

1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah dapat melihat Gerhana Bulan Sebagian (GBS) pada kontak Umbra 1 (U1) pada pukul 02:34 WIB sampai kontak Umbra 4 (U4) pukul 03:53 WIB;

2. Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo dapat melihat Gerhana Bulan Sebagian (GBS) pada kontak Umbra 1 (U1) pada pukul 03:34 WITA sampai kontak Umbra 4 (U4) pukul 04:53 WITA;

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan atau Salat Khusuful Qamar, Simak Selengkapnya!

3. Maluku Utara dan sebagian besar Maluku dapat melihat Gerhana Bulan Sebagian (GBS) pada kontak Umbra 1 (U1) pada pukul 04:34 WIT sampai kontak Umbra 4 (U4) pukul 05:53 WIT;

4. Papua, sebagian besar Papua Barat, dan sebagian Maluku dapat melihat Gerhana Bulan Sebagian (GBS) pada kontak Umbra 1 (U1) pada pukul 04:34:37 WIT sampai waktu Bulan terbenam di wilayah setempat.

Tata Cara Shalat Sunnah Gerhana atau Shalat Khusuf

Shalat Gerhana Bulan sangatlah disunnahkan. Dikutip dari kitab Nihayatuz Zain, shalat gerhana bulan ini dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah, sebagaimana dijelaskan dalam tulisan Tata Cara Shalat Gerhana Bulan di NU Online.

Secara umum, pelaksanaan Shalat Gerhana Matahari dan Shalat Gerhana Bulan diawali dengan shalat sunah dua rakaat, setelah itu disusul dengan dua khutbah seperti shalat Idul Fitri atau shalat Idul Adha di masjid jami.

Bedanya, setiap rakaat Shalat Gerhana Bulan dilakukan dua kali rukuk. Sedangkan, dua khutbah setelah Shalat Gerhana Matahari atau bulan tidak dianjurkan takbir sebagaimana khutbah dua Shalat Id.

Jamaah Shalat Gerhana Bulan adalah semua umat Islam secara umum. Sedangkan, imamnya dianjurkan adalah pemerintah atau naib dari pemerintah setempat.

Sebelum, shalat ada baiknya imam atau jamaah melafalkan niat terlebih dahulu sebagai berikut:

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا/مَأمُومًا لله تَعَالَى

"Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini imâman/makmûman lillâhi ta‘âlâ."

Baca Juga: Cara Sholat Gerhana Bulan 19 November 2021, Berikut Waktu Puncak Untuk Melaksanakannya

Artinya: “Saya shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”

Adapun secara teknis, Shalat sunah Gerhana Bulan adalah sebagai berikut:

1. Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram.

2. Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati.

3. Baca taawudz dan Surat Al-Fatihah. Setelah itu baca Surat Al-Baqarah atau selama surat itu dibaca dengan jahar (lantang).

4. Rukuk dengan membaca tasbih selama membaca 100 ayat Surat Al-Baqarah.

5. Itidal, bukan baca doa i’tidal, tetapi baca Surat Al-Fatihah. Setelah itu baca Surat Ali Imran atau selama surat itu.

6. Rukuk dengan membaca tasbih selama membaca 80 ayat Surat Al-Baqarah.

7. Itidal. Baca doa i’tidal.

8. Sujud dengan membaca tasbih selama rukuk pertama.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total, Anjuran Bagi Umat Muslim Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

9. Duduk di antara dua sujud

10. Sujud kedua dengan membaca tasbih selama rukuk kedua.

11. Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua.

12. Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama.

Hanya saja bedanya, pada rakaat kedua pada diri pertama dianjurkan membaca surat An-Nisa. Sedangkan pada diri kedua dianjurkan membaca Surat Al-Maidah.

13. Salam.

14. Imam atau orang yang diberi wewenang menyampaikan dua khutbah shalat gerhana dengan taushiyah agar jamaah beristighfar, semakin takwa kepada Allah SWT, tobat, sedekah, memerdekakan budak (pembelaan terhadap kelompok masyarakat marjinal), dan lain sebagainya.

Selama Gerhana Bulan berlangsung, maka kesunahan shalat dua rakaat gerhana tetap berlaku.

Sedangkan, dua khutbah Shalat Gerhana Bulan boleh tetap berlangsung atau boleh dimulai meski gerhana bulan sudah usai.

Demikian tata cara Shalat Gerhana Bulan berdasarkan keterangan para ulama. Wallahu a’lam.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Kemenag BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x