Hal ini didasarkan karena kedua pendapat tersebut tidak mengharamkan kegiatan menyikat gigi saat berpuasa, hanya membedakan hokumnya berdasarkan pandangan yang memiliki alasan kuat.
Hal ini didasarkan karena kedua pendapat tersebut tidak mengharamkan kegiatan menyikat gigi saat berpuasa, hanya membedakan hokumnya berdasarkan pandangan yang memiliki alasan kuat.
Editor: Bayu Kurniya Sandi
Sumber: Syaikh Mustafa Dieb Al-Bigha. Fiqih Sunnah Imam Syafi’i. 201