Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 1 April 2023, 20:03 WIB
Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya?
Ustadz Adi Hidayat Bahas Hukum Hutang Puasa yang Sudah Menahun, Bagaimana Cara Menggantinya? /Pexels/Shahbaz Akram

Maka bagi siapa saja yang tidak mengerjakan puasa Ramadhan wajib menggantinya bagi yang mampu.

Namun persoalannya, jika hutang puasanya sudah menahun lalu bertemu dengan Ramadhan berikutnya dan belum sempat ditunaikan, maka di sini terbagi dua hukum menurut pendapat ulama.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, pertama, mayoritas ulama berpendapat dari Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali bahwa selain qadha yang ditunaikan, yang bersangkutan juga memiliki kewajiban untuk menambahnya dengan kafarat dalam bentuk fidyah.

Dalam hukum tersebut baik mengqadha puasa dan membayar fidyah digabungkan sebagai bentuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar Dengan Turunnya Al-Quran, Malaikat yang Beribadah di Bumi

Sedangkan pendapat kedua, Imam Abu Hanifah berpedapat tidak menggabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu qada yang digabungkan dengan fidyah.

"Menurut Abu Hanifah, kalau Anda ingin mengqadha, maka Anda mengqadha tidak harus menambahkan dengan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan bukan fidyahnya," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Dalam dua hal ini Ustadz Adi Hidayat menerangkan untuk mengambil yang paling mudah untuk dilakukan.

"Jika mengqadha puasa dan ada kesungguhan untuk melaksanakan kafarat dengan membayar fidyah, maka sah-sah saja untuk dilakukan," pungkasnya.

"Atau menggunakan pendapat Imam Abu Hanifah yang hanya mengqhada saja tanpa harus membayar fidyah maka itu menjadi yang terbaik bila dipandang bagus bagi diri Anda dan mampu melakukannya," tutup Ustadz Adi Hidayat.*** (ZONA BANTEN/Firas Zakir)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: YouTube Shiratal Mustaqiem


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x