Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Dalam Islam, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 23 Maret 2023, 15:30 WIB
Penjelasan lengkap mengenai hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam
Penjelasan lengkap mengenai hukum sikat gigi saat puasa dalam Islam /PhotoMIX Company/Pexels

Nabi Muhammad Saulallahu’alaihiwassalam bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi dari Abdullah Bin Abbas: 

“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,”.

Lima Lubang Tubuh yang Dapat Membatalkan Puasa

Di atas sudah dijelaskan bahwa anggota tubuh pertama yang membatalkan puasa adalah mulut, di mana memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan menelannya.

Kedua, selain mulut, anggota tubuh lain yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang hidung.

Baca Juga: Apakah Menggosok Gigi Bisa Membuat Puasa Batal? Buya Yahya Menjawabnya, Simak Penjelasan Berikut

Sebagai contoh, jika kita memasukkan air ke dalam lubang hidung sampai terasa panas di bagian atas hidung, maka hukumnya haram.

Ketiga, yakni lubang telinga. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga bagian dalam, di mana tidak tersentuh jari kelingking.

Oleh sebab itu, jika membersihkan telinga menggunakan korek telinga, maka hukumnya haram.

Keempat, lubang depan atau lubang air kecil. Jika sesuatu masuk ke dalam lubang kelamin (pria maupun wanita) seperti setetes air, maka haram hukumnya. 

Untuk wanita, jika hendak membersihkan diri setelah buang air kecil, maka hendaknya mengusap dengan perut jemari, karena hanya menyentuh bagian luar.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x