Dilansir dari kanal youtube @ Islami Chanel UAS, memberikan penjelasan tentang barang temuan yang bisa menjadi milik penemu.
Kata UAS hal tersebut dalam islam disebut luqatah , yaitu sebuah barang yang ditemukan dan tidak ada pemilik yang mencarinya selama waktu setahun maka barang tersebut bisa menjadi milik kita.
UAS menjelaskan jika menemukan sebuah barang maka catatlah tanggalnya, jika dalam setahun tidak ada yang mencari maka barang tersebut mejadi milik kita.
UAS sambil bercanda menyarankan agar kita terus berdoa agar si pemilik barang tidak datang mencari barang tersebut.***