Apakah Barang Temuan Dapat Menjadi Hak Si Penemu ? Berikut Penjelasan UAS

- 18 Agustus 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi.Apakah Barang Temuan Dapat Menjadi Hak Si Penemu ? Berikut Penjelasan UAS/pexels
Ilustrasi.Apakah Barang Temuan Dapat Menjadi Hak Si Penemu ? Berikut Penjelasan UAS/pexels /

Dilansir dari kanal youtube @ Islami Chanel  UAS, memberikan penjelasan tentang barang temuan yang bisa menjadi milik penemu.

Kata UAS hal tersebut dalam islam disebut luqatah , yaitu sebuah barang yang ditemukan dan tidak ada pemilik yang mencarinya selama waktu setahun maka barang tersebut bisa menjadi milik kita.

UAS menjelaskan jika menemukan sebuah barang maka catatlah tanggalnya, jika dalam setahun tidak ada yang mencari maka barang tersebut mejadi milik kita.

UAS sambil bercanda menyarankan agar kita terus berdoa agar si pemilik barang tidak datang mencari barang tersebut.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Youtube Islami Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah