Buang Air Kecil Saat Khutbah Sholat Jum'at Berlangsung, Apakah Diperbolehkan?

- 14 Agustus 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi sholat Jum'at.
Ilustrasi sholat Jum'at. /Pixabay/sharonang

ZONABANTEN.com - Saat khutbah Jum'at mungkin saja seseorang ingin buang air kecil atau besar.

Lantas apakah hal ini diperbolehkan? Simak artikel berikut ini.

Salat Jum'at adalah salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh para kaum muslim (lelaki) di hari Jum'at atau ibadah fardhu 'ain.

Waktu pelaksanaan salat Jum'at sama seperti salat zuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut.

Baca Juga: Pastikan Jaringan Stabil, Simak Cara Mengatasi Network Error Saat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41

Sebelum melangsungkan ibadah salat Jum'at akan diadakan khutbah Jum'at terlebih dahulu.

Pelaksanaan khutbah Jum'at ini hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).

Buang air kecil saat khutbah Jum'at berlangsung diperbolehkan, apalagi hal ini dapat mengganggu salat yang akan dilakukan.

Meskipun pada dasarnya mendengarkan khutbah Jum'at adalah wajib dan tidak menyibukkan diri dengan hal lainnya yang menggangu kegiatan khutbah Jum'at tersebut.

Tapi bila adanya halangan untuk tidak mendengarkan seperti ingin buang air kecil, maka hal ini boleh dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wassalam. Tidak melarang hal tersebut dan tidak ada dalil yang mengatakan batal salat Jum'atnya karena adanya halangan, bukan karena kelalaian.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 41? 4 Tips Ini Bisa Membantumu, Penuhi Syaratnya Sebelum Daftar

Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

"Tidak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada sholat bagi yang menahan akhbatsan (buang air kecil atau buang air besar)." (HR. Muslim no. 560)

Imam Nawawi mengatakan, "Menahan buang air kecil dan buang air besar (termasuk pula buang angin atau kentut) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam sholat dan khusyu'nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu hukumnya makruh menurut mayoritas ulama Syafi'iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu sholat masih longgar, maka hal ini hukumnya makruh. Namun bila waktu ini sempit untuk sholat, dan jika melakukannya dapat keluar dari waktu sholat, maka dalam keadaan menahan hajat tetap harus melaksanakan sholat agar tidak keluar dari waktunya dan tidak boleh ditunda."

Baca Juga: Kenapa Seragam Pramuka Identik dengan Warna Coklat? Ternyata Ini Alasannya

Oleh sebab itu, buang hajat saat sedang mendengarkan khutbah Jum'at diperbolehkan.

Namun, jika keinginan buang air kecil ini masih bisa ditahan tanpa menghilangkan khusyu' dalam salatnya, maka menahannya lebih baik/diperbolehkan untuk tetap bisa mendengarkan khutbah Jum'at dengan baik.

Wallahu a'lam.***

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x