Hukum Wudhu dalam Keadaan Telanjang Menurut Buya Yahya: Sah! Tapi...

- 21 Juli 2022, 12:30 WIB
Hukum Wudhu dalam Keadaan Telanjang Menurut Buya Yahya: Sah! Tapi...
Hukum Wudhu dalam Keadaan Telanjang Menurut Buya Yahya: Sah! Tapi... /Al-Bahjah TV /Tangkap layar kanal YouTube resmi Al-Bahjah TV

ZONABANTEN.com – Hukum terkait sah atau tidaknya berwudhu dalam keadaan telanjang dijelaskan oleh ulama kondang, Buya Yahya.

Wudhu adalah prosedur yang bertujuan membersikan tubuh dari hadas kecil, yang biasanya dilakukan sebelum menunaikan suatu ibadah, misalnya sholat atau tadarus Al-Qur'an.

Beberapa orang memilih untuk wudhu langsung setelah selesai mandi.

Hal ini dilakukan agar tidak bolak balik kamar mandi, apalagi jika jarak dari kamar mandi atau bahkan tempat tinggal ke sumber air bersih tidak dekat bahkan cukup jauh.

Baca Juga: Tokyo Verdy Menang Dramatis atas Jubilo Iwata, Pratama Arhan Absen karena Disiapkan untuk Lakukan Ini?

Langsung wudhu setelah mandi biasanya juga dilakukan agar menghemat penggunaan air bersih.

Tapi, bagaimana hukumnya dalam islam?

Hal ini kerap menjadi pertanyaan banyak orang, khususnya umat muslim di Indonesia. Pasalnya, menyentuh area tertentu setelah wudhu dapat membatalkannya.

Dilansir ZONABANTEN.com dari sebuah video di kanal Youtube resminya, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Pendiri yayasan ‘Al-Bahjah‘ tersebut mengatakan bahwa sebetulnya berwudhu dalam keadaan telanjang bulat tetap sah.

Akan tetapi, Buya Yahya pun turut memberikan tambahan.

Baca Juga: Atasi Hepatitis dengan Bekam dan Ramuan Rempah Herbal! Berikut Tips dari dr Zaidul Akbar

“Tapi, hukumnya makruh, kalau menurut pandangan para ulama,” Katanya.

Buya Yahya berkata bahwa walaupun wudhu dalam keadaan telanjang bulat tetap sah, dikhawatirkan seseorang tidak sengaja menyentuh area yang tidak boleh disentuh setelah melakukannya dan wudhu yang telah dilakukan jadi batal.

Hal tersebut, menurut penuturan Buya Yahya, menimbulkan keraguan dalam diri seorang mukmin yang sudah berwudhu, membuat pikiran jadi was-was ketika menunaikan ibadah, contohnya sholat.

Namun, Buya Yahya juga menambahkan bahwa jika seseorang bisa menjaga wudhunya dan yakin tidak menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang, maka wudhu tetap sah.

Berita dan info-info menarik bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah