Rukun dan Tata Cara Kurban Sesuai Syariat Islam untuk Persiapan Idul Adha 2022

- 9 Juli 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Choirul Hidayat/BeritaSukoharjo.com

Baca Juga: Pelihara 2 Hewan Ini Bisa Bebaskan Orang Tua dari Siksa Kubur kata Ustadz Abdul Somad, Anak Berbakti Harus Tau

7. Setelah benar-benar mati, hewan dapat mulai dikuliti dan dipisah-pisah bagiannya.

Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Kurban

Dalam proses penyembelihan hewan, ada beberapa hal yang makruh atau lebih baik tidak dilakukan, yaitu sebagai berikut:

1. Menyembelih dengan pisau yang tumpul.

2. Menyembelih sampai putus lehernya.

3. Mengkuliti atau memotong-motong hewan sebelum benar-benar mati.

Itu dia beberapa aturan terkait penyembelihan hewan. Sebetulnya, baik rukun, tata cara, dan hal-hal makruh di atas tidak hanya diperuntukan untuk hewan kurban saja, namun berlaku secara general.

Jadi, di luar momen Idul Adha atau kurban pun, penyembelihan hewan tetap harus mengikuti aturan di atas.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x