Hewan Apa Saja yang Bisa untuk Kurban? Berikut Jenis, Usia, Kondisi, serta Syarat Sah Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 12:40 WIB
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban?
Hewan apa saja yang bisa untuk kurban? /

ZONABANTEN.com - Hewan apa saja yang bisa untuk kurban? Berapa usia hewan yang memenuhi untuk dijadikan kurban? Apakah ayam bisa untuk kurban? Apakah kurban bisa dilakukan beramai-ramai dengan sistem patungan?

Pertanyaan-pertanyaan di atas kerap ditanyakan oleh umat Muslim tiap menjelang Idul Adha. Aturan-aturan terkait pelaksanaan ibadah kurban memang harus diperhatikan secara mendetail.

Untuk itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai aturan dan syarat sah hewan kurban berdasarkan beberapa kategori.

Baca Juga: Aturan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam dan Panduan Pencegahan COVID-19

1. Jenis Hewan

Hewan yang bisa dijadikan kurban, tentunya harus berasal dari jenis binatang yang halal dikonsumsi sesuai syariat Islam. Namun tidak hanya sampai di situ, hewan kurban juga harus termasuk dalam jenis hewan ternak.

Hewan ternak yang dapat disembelih untuk kurban antara lain sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba. Hewan-hewan tersebut dipilih sesuai esensi kurban yang bertujuan untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan.

Ayam dan jenis ternak unggas tidak dipilih karena nilainya yang tergolong rendah dan masih terjangkau untuk kalangan menengah ke bawah.

Sedangkan hewan-hewan yang disebutkan sebelumnya terbilang cukup mahal dan memiliki kesan mewah.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri BHSI Hari Ini, AWAS JUNIOR! Teka-teki Hubungan Almira dengan Rey Bong

2. Usia Hewan

Hewan ternak yang telah disebutkan sebelumnya dapat dipilih dari jenis kelamin apapun sebagai hewan kurban. Namun terkait usia, ada aturan khusus yang berlaku.

Sapi dan kerbau harus sudah berusia lebih dari 2 tahun, unta lebih dari 5 tahun, kambing dan domba lebih dari 1 tahun.

Aturan usia ini berkaitan dengan berat badan dan kualitas daging hewan. Hewan kurban baiknya dipilih yang gemuk dan banyak dagingnya agar dapat dibagikan ke banyak orang.

Baca Juga: Jangan sampai Lupa! Tata Cara Sholat Idul Adha

3. Kepemilikan Hewan

Umat Muslim yang ingin berkurban tidak perlu merasa terbebani dengan biaya. Selain sifatnya yang tidak wajib dan hanya menekankan kepada yang mampu dan sudah memenuhi syarat saja, ternyata kurban dapat dilakukan secara patungan.

Sistem patungan ini berlaku untuk hewan kurban berukuran besar dengan harga yang cenderung lebih mahal seperti sapi, kerbau, dan unta.

Satu ekor unta dapat berlaku untuk 10 orang, sapi dan kerbau untuk 7 orang, kambing dan domba untuk 1 orang.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Hari Jumat 24 Juni 2022, Kasus Baru di Jerman Tertinggi

4. Kondisi Hewan

Setelah mengetahui jenis hewan apa saja yang dapat dikurbankan, maka penting untuk memastikan kondisinya.

Karena hewan-hewan yang telah disebutkan di atas, dapat menjadi tidak dapat dikurbankan apabila kondisinya tidak sesuai yang dipersyaratkan.

Pertama-tama, hewan yang hendak dijadikan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak mengidap penyakit berbahaya, cacat fisik seperti buta dan pincang, hingga kelumpuhan.

Namun ada pengecualian untuk kasus ini, yaitu apabila hewan telah sembuh dari penyakit saat hari-H Idul Adha, maka hewan tersebut boleh dikurbankan.

Juga pada kasus kecelakaan yang terjadi setelah hewan diniatkan menjadi kurban, meskipun akhirnya cacat, hewan tersebut tetap dapat dikurbankan.

Kedua, hewan kurban sebaiknya dipilih yang paling baik, gemuk, dan telah dirawat dengan baik sebelumnya. Tidak mengalami siksaan dan eksploitasi.

Baca Juga: Nayeon TWICE Lakukan Showcase Sambut Debut Solonya dan Ungkap Dukungan para Member untuk Proyeknya

Itu dia beberapa syarat sah hewan kurban yang wajib diketahui sebagai persiapan Idul Adha 2022.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x