6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau sebab lain, maka penyembelihan boleh dilakukan di mana saja pada badannya. Asal kematian disebabkan oleh penyembelihan tersebut dan bukan sebab lain.
7. Setelah benar-benar mati, hewan dapat mulai dikuliti dan dipisah-pisah bagiannya.
Baca Juga: Tim Reggae Jamaiaka Menang Melawan Antigua
Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Kurban
Dalam proses penyembelihan hewan, ada beberapa hal yang makruh atau lebih baik tidak dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Menyembelih dengan pisau yang tumpul.
2. Menyembelih sampai putus lehernya.
3. Mengkuliti atau memotong-motong hewan sebelum benar-benar mati.
Itu dia beberapa aturan terkait penyembelihan hewan. Sebetulnya, baik rukun, tata cara, dan hal-hal makruh di atas tidak hanya diperuntukan untuk hewan kurban saja, namun berlaku secara general.
Baca Juga: Ikuti Cara Menyimpan Daging Qurban yang Benar Ini Agar Awet, Segar dan Tetap Enak untuk Dimasak