Namun apabila kita ingin mengganti puasa di hari Jumat, maka hal ini tidak dilarang, asal tidak mengkhususkan hanya di hari Jumat saja, namun dapat diawali dengan hari sebelumnya atau sesudahnya, hal ini sesuai hadis riwayat Bukhari & Muslim.
Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. (HR. Bukhari, No. 1985 dan Muslim No. 1144).
"Ini dilarang kalau dikhususkan hari jumat saja, tetapi jika diikuti sehari sebelumnya maka Insya Allah tidak masalah, misalnya Kamis dengan Jumat itu tidak masalah, itu yang saya ketahui, Wallahualam. Jelas Ustadz Khalid Basalamah.***