Pasangan Baru Wajib Tau! Hukum Mengambil Uang Suami tanpa Izin Menurut Ustadz Khalid Basalamah

- 4 Desember 2021, 10:18 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan sebab manusia bisa kesurupan jin atau syaitan.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan sebab manusia bisa kesurupan jin atau syaitan. /Tangkapan layar Youtube/Khalid Basalamah Officia.

ZONABANTEN.com – Bagi orang yang sudah berumah tangga tentunya tidak asing dengan istilah “uang suami adalah uang istri”.

Istilah tersebut muncul karena semua hal dalam rumah tangga adalah tanggung jawab bersama.

Karena anggapan tersebut maka banyak istri yang sesuka hati menggunakan atau mengambil uang milik suami.

Bahkan seorang istri tak jarang secara langsung mengambil uang dari dompet atau atm suami.

Baca Juga: 5 Sebab Allah Belum Datangkan Jodoh untuk Anda, Tetap Bersabar Ya!

Sebagai seorang muslim apakah hal tersebut dibenarkan? Atau diperbolehkan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, dikutip dari kajian yang diselenggarakan oleh Ustadz Khalid Basalamah, salah satu jamaah ada yang bertanya hal tersebut.

"Apakah istri mengambil uang yang ada di dompet suami tanpa izin termasuk mencuri?" pertanyaan dari salah satu jamaah.

Dengan tegas Ustadz Khalid Basalamah mengatakan jika mengambil uang suami tanpa izin termasuk mencuri.

"Jelas iya," tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Walau itu uang suami, mengambil tanpa izin menurut Ustadz Khalid Basalamah bukan lah cerminan jiwa orang yang baik.

Baca Juga: 8 Hal yang Dianjurkan pada Hari Jumat

Oleh karena itu, seorang istri harus tetap meminta izin pada suami, walaupun sudah dapat dipastikan sang suami membolehkannya.

Akan tetapi, Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan jika pada kondisi tertentu mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan.

"Memang ada hadits yang perlu digaris bawahi. Ini saya jelaskan dalam masalah manajemen rumah tangga Islami," ujar sang ustadz.

Dari hadists Bukhari diceritakan tentang kasus Hindun R.A dangan sang sumai Abu Sufyan R.A setelah mereka memeluk agama Islam.

Hudun menceritakan pada Nabi Muhammad SAW tentang sang suami yang sangat pelit dan tidak memberikan nafkah.

Bahkan saking pelitnya, Abu Sufyan tidak mau tau dang istri tiap harinya bisa mendapat makan dari mana.

Baca Juga: 6 Kunci Sukses Jadi Pengusaha Muslim Ala Rasulullah

"Pulang cuma mau tahu harus ada makanan, tidak mau tahu dari mana makanan itu. Kalau nggak ada, dia marah-marah," ujar Ustadz Khalid Basalamah menuturkan kebiasaan Abu Sufyan.

Kemudian Hidup bertanya kepada Nabi Apakah diperbolehkan ia mengambil uang sang suami tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

Rasulullah menjawab, "Boleh kamu ambil sebatas kebutuhanmu dan jangan lebih. Lebih itu haram di sisi Allah."

Jadi seorang istri diperbolehkan mengambil uang suami jika, ia sangat pelit sehingga tidak mau memberi nafkah padahal keluarganya padahal mampu.

Akan tetapi, mengambilnya hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan makan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan Cara Mengamalkan Surat Al Falaq Agar Terhindar dari Mara Bahaya

"Sebab kalau tidak bisa membeli makanan dia bisa mati," tambah sang ustadz.

Ustadz Kahlid Basalamah menuturkan menurut ajuran ulama, jika suami tidak mau memberi nafkah seorang istri boleh untuk meminta cerai.

Terutama jika sang suami sudah beberapa kali diingatkan namun tetap tidak mau menafkahi keluarganya.

"Dan kebanyakan orang seperti ini memang bukan orang yang bertakwa kepada Allah. Biasanya karena dia pemabuk, karena dia malas," tutur Ustadz Khalid Basalamah.

"Kalau orang tahu agama, tentu dia tahu kewajiban," pungkas Ustadz Khalid Basalamah.***

Artikel ini juga bisa anda baca pada Portal Jember dengan judul "Hukum Seorang Istri Mengambil Uang Suami tanpa Izin Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Haram jika Caranya Begini".

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x