Tilawah hukmiyyah adalah membenarkan segala berita yang ada di dalamnya dengan berlandaskan hukum, dan melaksanakan segala perintah serta menjauhi segala larangan-Nya.
Allah ﷻ berfirman dalam surat Shaad Ayat 29.
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْۤا اٰيٰتِهٖ وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَ لْبَا بِ
Baca Juga: 5 Cara Tenangkan Hati dan Pikiran Sesuai Syariat Islam Ala Syekh Ali Jaber
"Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran."
(QS. Sad 38: Ayat 29)
Al-Qur’an diturunkan untuk memberikan pelajaran kepada seluruh umat-Nya dan dijadikan sebagai pedoman hidupnya.
Barang siapa yang menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuknya, maka dia akan menuntunnya menuju surga. Dan sebaliknya, apabila dia tidak mau mengikuti Al-Qur’an, maka dia akan menggiringnya menuju neraka.***