Rasulullah menjawab, "Boleh kamu ambil sebatas kebutuhanmu dan jangan lebih. Lebih itu haram di sisi Allah."
Jadi seorang istri diperbolehkan mengambil uang suami jika, ia sangat pelit sehingga tidak mau memberi nafkah padahal keluarganya padahal mampu.
Akan tetapi, mengambilnya hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan makan.
"Sebab kalau tidak bisa membeli makanan dia bisa mati," tambah sang ustadz.
Baca Juga: Lolos Perempat Final Sudirman Cup 2021, Indonesia Unggul dari Denmark
Ustadz Kahlid Basalamah menuturkan menurut ajuran ulama, jika suami tidak mau memberi nafkah seorang istri boleh untuk meminta cerai.
Terutama jika sang suami sudah beberapa kali diingatkan namun tetap tidak mau menafkahi keluarganya.
"Dan kebanyakan orang seperti ini memang bukan orang yang bertakwa kepada Allah. Biasanya karena dia pemabuk, karena dia malas," tutur Ustadz Khalid Basalamah.
"Kalau orang tahu agama, tentu dia tahu kewajiban," pungkas Ustadz Khalid Basalamah.***