Restu Orang Tua Belum Datang, Pasangan Ingin Meminang, Bagaimana Solusinya?

- 18 Februari 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah / Sumber: Pixabay/qimono/Sumber: Pixabay/qimono

ZONA BANTEN – Bila ada seorang lelaki atau perempuan yang sudah dewasa dan berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan, orang tua wajib untuk menyegerakannya.

Ya, ini lantaran menikah merupakan satu ibadah dari sekian ibadah yang dianjurkan oleh agama Islam.

Hal ini juga bertujuan untuk menjaga anak terhindar dari segala bentuk fitnah.

Baca Juga: Terus Melandai, Sebaran Corona DKI Jakarta Kamis 18 Februari 2021, Tambah 373 Kasus Positif Covid 19 

Nah, bila orang tua belum memberi restu, sementara pasangan anaknya ingin meminang, bagaimana solusinya ?

Menyikapi hal tersebut, Ummi Fairuz Ar-Rahbini memberikan sebuah nasihat terkait ingin melangsungkan pernikahan namun orang tua tidak meretuinya.

“Jika ada orang tua yang menolak atas pilihan anaknya disaat anaknya sudah ingin menikah, maka orang tua hendaknya menolak pilihan sang anak dengan memberikan alasan yang jelas dengan alasan yang dibenarkan oleh Syari'at,” ujar Ummi Fairuz, seperti dari unggahan akun Instagram @buyayahya_albahjah pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Di Bawah 10 Ribu Kasus Baru Covid-19 per 18 Februari 2021, Sinyal Positif Pandemi di Indonesia?  

Ummi Fairuz melanjutkan, seandainya alasan itu sesuai dengan Syari'at pun dan orang tua itu tetap menolak maka si orang tua harus mempersiapkan calon penggantinya.

“Jangan sampai anak sudah punya keinginan kuat untuk menikah tetapi orang tua hanya bisa menolak tanpa mempersiapkan pengganti untuk sang anak itu artinya orang tua sudah membuka pintu perzinahan untuk anaknya”, sambung Ummi Fairuz.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x