ZONABANTEN.com - Bagi anda seorang muslim jangan asal memelihara binantang, karena dalam Islam tidak semua binatang boleh dipelihara.
Bagi anda yang sebelumnya awam mengenai masalah hukum memelihara binatang maka simaklah beberapa penjelasan berikut.
Karena sudah semestinya kita sebagai umat islam mencari tahu mana yang diperbolehkan dipelihara dan mana yang dilarang.
Baca Juga: Lirik Lagu Dalam Gelak Ku Menangis - Arief, yang Dinyanyikan Difarina Indra dan Ramai di TikTok
Penceramah kondang Ustadz Abdul Somad atau yang biasa dipanggil UAS menjelaskan tentang hukum memelihara binatang.
Hobi memilihara binatang banyak digemari oleh banyak orang, tak terkecuali banyak yang memelihara binatang yang tergolong kategori berbahaya atau buas.
Dalam Islam diperbolehkan seorang muslim memelihara binatang selama tidak menyakiti dan tidak haram.
Dilansir dari chanel youtube @ Tips Pedia UAS mendapat pertanyaan tentang hukum memelihara ular piton.
Menurut penjelasan UAS mazhab Syafi'i mengharamkan seorang muslim memelihara ular.
Baca Juga: Marilah Berdoa kepada Allah! Sesungguhnya Tidak Ada Doa yang Tidak Dikabulkan oleh Allah
UAS menuturkan bahwa kemungkinan hukum di mazhab lain makruh.
Membahas tentang binatang peliharaan,UAS justru menyarankan agar memelihara burung saja.
Dalam memelihara burung kita mesti sediakan kandang yang luas, kasih kolam, kasih pasangan agar si burung tidak merasa kesepian tanpa adanya pasangan hidup.
Baca Juga: Lakukan Amalan ini Jika Bermimpi Bertemu Orang Tua yang Sudah Meninggal
Burung yang dikurung sendiri pada sangkar kecil dan berkicau belum tentu hatinya bahagia, menurut UAS kemungkinan kicau merdu seekor burung dalam sangkar kecil bisa saja dia sedang kesepian tersiksa meminta kawin.
Maka dari itu rawatlah dengan baik dan penuh kasih burung yang kita pelihara. ***