Ada Kalanya Anjing Boleh Dipelihara Seorang Muslim, Begini Penjelasan UAS

14 September 2022, 21:27 WIB
anjing penjaga./pixabay /

ZONABANTEN.com - Dalam Islam tidak semuanya hewan boleh dipelihara, ada beberapa hewan yang haram untuk dipelihara.

Mempunyai hewan peliharaan memang sesuatu yang menarik bagi para pecinta satwa.nHewan seperti kucing, ikan, ayam, kelinci, dan lain-lain adalah hewan yang paling banyak dipilih masyarakat kita untuk dipelihara.

Namun ada satu hewan yang tidak sembarangan untuk dipelihara, yaitu memelihara anjing. Bagi umat Islam khususnya, anjing adalah hewan yang najis atau haram untuk dipelihara.

Baca Juga: Berikut Tips Obat Herbal untuk Atasi Lemah Syahwat

Namun ada perihal seorang muslim dapat diperbolehkan hukumnya untuk memelihara anjing.

Menurut Ustadz Abdul Somad atau biasa dipanggil UAS ada penjelasan seorang musilm diperbolehkan memelihara seekor anjing.

Dilansir dari kanal YouTube Generasi Hijrah, UAS menjawab sebuah pertanyaan jama'ah dan menjelaskan tentang hukum memelihara seekor anjing.

"Membuka kebun ditengah bukit kalau tidak ada anjing disitu habis diseruduk babi ditinggalkanlah babi disitu, boleh," kata UAS.

UAS berkata boleh untuk seorang muslim memelihara seekor anjing untuk menjaga sebidang kebun yang bila tak dijaga anjing maka akan mengalami rugi akibat gagal panen.

Suatu hari UAS pernah masuk ke sebuah kampung dan disana UAS melihat seekor anjing dan bertanya kepada pemiliknya.

"Untuk apa ini pak?" tanya UAS.

"Anjing ini untuk jaga babi pak ustadz, karena kalau tak disediakan anjing disini masuk babi menyeruduk," jawab pemilik anjing.

Baca Juga: Kasusnya Selesai, Soojin Diduga akan Ikut Comeback Bersama (G)I-DLE Gara-Gara Ini

Jika seorang muslim memelihara seekor anjing karena alasan hobi dan kegemaran saja maka haram hukumnya.

UAS menjelaskan boleh memelihara anjing untuk menjaga kebun dan untuk berburu. Jika digunakan untuk berburu, anjing tersebut harus benar-benar terlatih dan sudah ahli.

Jika anjing yang digunakan untuk berburu tidak terlatih dikhawatirkan akan memangsa hewan yang sedang diburu, maka haramlah hukumnya jika hasil buruan telah dimangsa anjing terlebih dahulu.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Generasi Hijrah

Tags

Terkini

Terpopuler