Apakah Barang Temuan Dapat Menjadi Hak Si Penemu ? Berikut Penjelasan UAS

18 Agustus 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi.Apakah Barang Temuan Dapat Menjadi Hak Si Penemu ? Berikut Penjelasan UAS/pexels /

ZONABANTEN.COM - Barang yang diperoleh dari hasil temuan tak serta merta menjadi milik si penemu semudah itu.

Pada artikel ini terdapat penjelasan barang temuan yang dapat menjadi milik si penemu dengan syarat berikut.

Pernahkah anda menemukan barang temuan yang tak bertuan ?

Begini penjelasan dari Ustadz Abdul Somad atau biasa disapa UAS  dari sebuah barang temuan yang tak bertuan.

Baca Juga: Ciri-ciri Burung Perkutut yang Tidak Boleh Dipelihara menurut Primbon Jawa, Cek Sekarang dan Lepas Segera! 

Terkadang sering kali kita menemukan sebuah barang milik orang lain, lalu kita simpan barang tersebut.

Karena barang temuan itu tak bertuan atau tak mengetahui siapa pemiliknya, kita sebagai umat islam yang baik maka hendaklah menyimpan barang temuan tersebut dengan baik dan tidak merusaknya.

Namun jika sang pemilik barang tersebut datang untuk mencari, maka kita sebagai penemu wajib mengembalikan barang tersebut kepada orang yang memilikinya.

Namun ternyata kata UAS barang temuan tersebut dapat menjadi milik si penemu.

Baca Juga: One Piece: Alasan Buggy Menjadi Yonko Terungkap! Ternyata Karena Hal ini 

Dilansir dari kanal youtube @ Islami Chanel  UAS, memberikan penjelasan tentang barang temuan yang bisa menjadi milik penemu.

Kata UAS hal tersebut dalam islam disebut luqatah , yaitu sebuah barang yang ditemukan dan tidak ada pemilik yang mencarinya selama waktu setahun maka barang tersebut bisa menjadi milik kita.

UAS menjelaskan jika menemukan sebuah barang maka catatlah tanggalnya, jika dalam setahun tidak ada yang mencari maka barang tersebut mejadi milik kita.

UAS sambil bercanda menyarankan agar kita terus berdoa agar si pemilik barang tidak datang mencari barang tersebut.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Youtube Islami Channel

Tags

Terkini

Terpopuler