Rukun dan Tata Cara Kurban Sesuai Syariat Islam untuk Persiapan Idul Adha 2022

23 Juni 2022, 16:01 WIB
Tata cara penyembelihan hewan kurban /

ZONABANTEN.com - Hari Raya Idul Adha 1443 H akan jatuh pada 9 Juli 2022, yang berarti tinggal sebentar lagi. Dalam memperingati Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang mampu biasanya melakukan kurban.

Niat dan tujuan seseorang berkurban saat Idul Adha, selain sebagai ibadah dan mengenang kisah Nabi Ibrahim, juga untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Dengan berkurban, semua orang dari yang kaya sampai yang miskin dapat menikmati olahan daging yang lezat. Maka dari itu, segala proses kegiatan kurban harus dilakukan dengan cara yang benar.

Berikut adalah rukun dan tata cara kurban sesuai syariat Islam yang wajib diketahui umat Muslim.

Baca Juga: Termasuk ‘Hotel Del Luna’ dan ‘Squid Game’, Berikut 10 K-Drama yang Paling Banyak Ditonton sejak Tahun 2013

Rukun Penyembelihan Hewan Kurban

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.

3. Alat penyembelih harus tajam.

4. Penyembelihan harus atas nama Allah dan hanya karena Allah semata, bukan dengan tujuan musyrik.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Hasil SBMPTN 2022, Link Resmi Klik Di Sini Lengkap dengan Situs Mirror Setiap Kampus

Tata Cara Penyembelihan

1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, lalu dibaringkan menghadap kiri.

2. Hewan dan penyembelih harus sama-sama menghadap kiblat.

3. Saat menyembelih, si penyembelih harus membaca bacaan berikut:

“Bismillaahi wallahuakbar” yang artinya “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Besar.”

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Simak Keutamaan Kurban dan Hukumnya

4. Potong urat nadi dan urat kerongkongan hewan dengan pisau yang tajam secara cepat agar lekas mati. Pada proses ini, usahakan agar leher tidak sampai terputus.

5. Bagi binatang yang lehernya agak panjang, penyembelihan dilakukan pada pangkal leher atas.

6. Bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau sebab lain, maka penyembelihan boleh dilakukan di mana saja pada badannya. Asal kematian disebabkan oleh penyembelihan tersebut dan bukan sebab lain.

7. Setelah benar-benar mati, hewan dapat mulai dikuliti dan dipisah-pisah bagiannya.

Baca Juga: Tim Reggae Jamaiaka Menang Melawan Antigua

Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Kurban

Dalam proses penyembelihan hewan, ada beberapa hal yang makruh atau lebih baik tidak dilakukan, yaitu sebagai berikut:

1. Menyembelih dengan pisau yang tumpul.

2. Menyembelih sampai putus lehernya.

3. Mengkuliti atau memotong-motong hewan sebelum benar-benar mati.

Itu dia beberapa aturan terkait penyembelihan hewan. Sebetulnya, baik rukun, tata cara, dan hal-hal makruh di atas tidak hanya diperuntukan untuk hewan kurban saja, namun berlaku secara general.

Baca Juga: Ikuti Cara Menyimpan Daging Qurban yang Benar Ini Agar Awet, Segar dan Tetap Enak untuk Dimasak

Jadi, di luar momen Idul Adha atau kurban pun, penyembelihan hewan tetap harus mengikuti aturan di atas.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler