Inggris Berpotensi Denda TikTok, Ada Apa?

- 28 September 2022, 10:53 WIB
Inggris Berpotensi Denda TikTok, Ada Apa?
Inggris Berpotensi Denda TikTok, Ada Apa? /pixabay/antonbe

ZONABANTEN.com- Inggris berpotensi memberikan denda kepada aplikasi Tiktok senilai 27 juta poundsterling atau sekira Rp441 miliar.

Hal itu dilakukan Inggris karena dugaan pelanggaran terhadap privasi anak.

Berdasarkan investigasi, TikTok bisa jadi memproses data milik anak usia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang layak dari orang tua, sebagaimana disiarkan Reuters, Selasa.

TikTok juga dinilai gagal memberikan informasi yang layak kepada pengguna mereka dalam cara yang transparan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1062, Jewerly Bonney Akan Bikin Aliansi dengan Luffy?

Komisioner informasi di Inggris Raya Information Commissioner's Office (ICO) mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd.

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, namun, pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata perwakilan ICO John Edwards.

Pengamatan ICO untuk saat ini menunjukkan TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris Raya pada periode Mei 2018 sampai Juli 2020.

TikTok mengatakan akan merespon tuduhan tersebut.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x