Tegas! Malaysia Batasi Konten Tidak Pantas Termasuk LGBT di Film dan Medsos

- 10 Agustus 2022, 18:58 WIB
Malaysia Batasi Konten tidak Pantas Termasuk LGBT/ Pikiran Rakyat Bekasi
Malaysia Batasi Konten tidak Pantas Termasuk LGBT/ Pikiran Rakyat Bekasi /

ZONABANTEN.com - Pemerintah Malaysia dan lembaga agama di negara tersebut akan terus membatasi dan menyensor elemen atau adegan yang dianggap mempromosikan budaya yang tidak pantas.

Pembatasan itu juga termasuk unsur-unsur yang mempromosikan gaya hidup lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), dalam film atau media sosial seperti Tiktok.

Wakil Komunikasi dan Menteri Multimedia Zahidi Zainul Abidin mengatakan pemerintah selalu memantau platform tersebut dan akan mengambil tindakan tegas terhadap individu yang menemukan mempromosikan unsur-unsur tersebut.

Namun, pemerintah tidak akan dapat mengontrol konten yang disiarkan pada platform seperti streaming online dan platform over-the-top (OTT) yang berbasis di luar negeri seperti Netflix.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Myanmar di Semi Final Piala AFF U-16 2022, Lengkap dengan TV Siaran Langsung 

“Ketentuan dalam Communications and Multimedia Act 1998 (Act 588) tidak termasuk penyensoran konten tersebut.

"Selain itu, layanan OTT seperti Netflix tidak seperti layanan siaran publik atau lembaga swasta yang termasuk dalam undang-undang yang ada tentang lisensi dan sensor di negara itu," katanya kepada Dewan Negara selama sesi tanya jawab.

Zahidi mengatakan hal ini sebagai balasan atas pertanyaan dari Senator Ahmad Yahaya, yang ingin mengetahui posisi kementerian pada proposal untuk mengendalikan konten dan program yang disiarkan atau dirilis pada platform seperti Netflix, untuk mengekang budaya yang tidak pantas di antara masyarakat.

Dia mengatakan menerima atau menolak siaran dan streaming konten pada platform tersebut adalah pilihan pengguna melalui berlangganan, tetapi pelanggan didesak untuk melakukan kontrol diri.

Baca Juga: Cair Lagi Agustus Ini, Daftar Bansos BPNT 2022 Melalui Aplikasi Ini Bisa Dapat Rp200 Ribu Tiap Bulannya 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x