Thailand akan Jadi Negara Kedua di Asia yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

- 16 Juni 2022, 15:43 WIB
Anggota Parlemen Thailand Sahkan Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis
Anggota Parlemen Thailand Sahkan Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis /Filmbetrachter/pixabay.com

 

ZONABANTEN.com – Thailand dikabarkan akan menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan.

Hal tersebut sehubungan dengan disahkannya undang-undang berbeda tentang serikat sesama jenis (LGBT) oleh anggota parlemen Thailand pada Rabu, 15 Juni 2022.

Walau demikian, para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan kaum LGBT dan pasangan sesama jenis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang kamu Lihat Pertama Kali Akan Ungkap Satu Sifat dan Sisi Baik Buruknya untuk Dirimu

Dikutip ZONABANTEN.com dari Reuters, dalam keempat rancangan yang disahkan pada Rabu, masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Pada dua minggu lalu, kabinet juga membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis yang telah disetujui.

Seperti RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat dan RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward.

Meskipun telah disahkan, terdapat upaya pemerintah Thailand untuk membatalkannya.

Baca Juga: Untuk Kamu yang Ingin Tingkatkan Kualitas Tidur, Dr. Zaidul Akbar Sarankan untuk Ikuti Cara ini

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x