ZONABANTEN.com – Thailand dikabarkan akan menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan.
Hal tersebut sehubungan dengan disahkannya undang-undang berbeda tentang serikat sesama jenis (LGBT) oleh anggota parlemen Thailand pada Rabu, 15 Juni 2022.
Walau demikian, para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan kaum LGBT dan pasangan sesama jenis.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Reuters, dalam keempat rancangan yang disahkan pada Rabu, masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Pada dua minggu lalu, kabinet juga membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis yang telah disetujui.
Seperti RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat dan RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward.
Meskipun telah disahkan, terdapat upaya pemerintah Thailand untuk membatalkannya.
Baca Juga: Untuk Kamu yang Ingin Tingkatkan Kualitas Tidur, Dr. Zaidul Akbar Sarankan untuk Ikuti Cara ini