"Sementara kita harus mempromosikan nilai-nilai budaya positif dan sosialisasi positif kepada anak-anak kita," ucapnya.
"Presiden mengatakan praktik budaya dan tradisional yang berbahaya tidak dapat diterima di negara ini," ujar Mgeme Kalilani.
Namun, dalam persidangan Eric Aniva, tidak ada satu wanita pun yang datang untuk bersaksi melawannya.
Dia akhirnya dituduh terlibat dalam 'praktik budaya yang berbahaya' di bawah Undang-Undang Kesetaraan Gender Malawi.
Tuduhannya, karena meniduri janda yang baru berduka. Dua wanita bersedia untuk bersaksi untuk kasus tersebut.
Salah satu wanita mengklaim cobaan beratnya terjadi sebelum praktik itu dilarang. Sedang yang lain mengaku sempat melarikan diri sebelumnya.
Atas kasus tersebut, Eric Aniva diancam hukuman lima tahun penjara, karena tuntutan hanya datang dari dua wanita.
Padahal, banyak masyarakat Malawi meminta hukumannya jauh lebih berat, karena dia pun diduga telah menularkan HIV ke banyak wanita.***