Aung San Suu Kyi Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara

- 7 Desember 2021, 08:44 WIB
Aung San Suu Kyi Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara. /REUTERS/Yves Herman
Aung San Suu Kyi Bersalah dan Dijatuhi Hukuman Penjara. /REUTERS/Yves Herman /

ZONABANTEN.com - Aung San Suu Kyi telah terbukti bersalah lewat putusan pengadilan, Senin, 6 Desember 2021.

Pengadilan awalnya memutuskan menjatuhi hukuman kepada Suu Kyi yakni empat tahun penjara yang sebelumnya dituntut tiga tahun.

Menurut juru bicara Junta, Zaw Min Tun mengatakan, "Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun akibat hasutan terhadap militer dan dua tahunnya lagi karena melanggar undang-undang yang berkaitan denga Covid-19".

Senada dengan Suu Kyi, Mantan Presiden Myanmar Win Myint awalnya juga divonis bersalah dan akan dipenjara selama empat tahun atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Daebak! Akun Instagram V BTS Kalahkan Rekor Angelina Jolie dan Billie Eilish

Namun hal ini dikecam Amerika Serikat sebagai penghinaan terhadap keadilan.

Akhirnya Kepala Junta, Min Aung Hlaing kemudian"mengampuni" hukuman Suu Kyi menjadi dua tahun penjara.

Hukuman yang diberikan untuk wanita berusia 76 tahun ini akhirnya hanya selama dua tahun penahanan di ibu kota Naypidaw yang lokasinya tidak terlalu diberikan secara rinci.

Ia dituntut atas penghasutan, pelanggaran undang-undang, penggelapan radio panggil (walkie-talkie), pelanggaran pembatasan sosial saat corona, dan banyak dakwaan lainnya sejak bulan Februari 2021.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Ini 4 Manfaat Meminum Air Hangat yang Jarang Diketahui

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x