WNI Tersangka Pelaku Bom Bali Kini Tunggu Persidangan AS di Teluk Guantanamo

- 24 Januari 2021, 15:55 WIB
Monumen Bom Bali
Monumen Bom Bali /RINGTIMES BALI

ZONA BANTEN – Pihak Pentagon pada hari Kamis waktu setempat mengumumkan rencana untuk melanjutkan pengadilan militer terhadap tiga orang yang ditahan di pangkalan AS di Teluk Guantanamo di Kuba.

Hal ini terkait dengan pemboman mematikan di Indonesia pada tahun 2002 dan 2003.

"Tuduhan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," Departemen AS Pertahanan mengatakan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari independent.co.uk.

Baca Juga: KEREN! Ini Daftar 10 Negara Bebas COVID-19 

Ketiga tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Masing-masing Encep Nurjaman, Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin.

Mereka bertiga - dituduh merencanakan, membantu dan bersekongkol dalam tindakan yang mengakibatkan pemboman klub malam di Bali pada tahun 2002, yang menewaskan 202 orang.

Baca Juga: Kakorrhaphiophobia, Takut Akan Kegagalan, Ternyata Bisa Berdampak Buruk untuk Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya 

Mereka diduga juga terlibat dalam pemboman di JW Marriott Hotel di Jakarta pada tahun 2003 yang menewaskan sedikitnya 11.

Nurjaman, juga dikenal sebagai Hambali, dituduh sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi utama al-Qaeda di Asia Tenggara.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x