Parah! 37 Tahun Dipenjara, Ternyata Polisi Gunakan Bukti Palsu untuk Hukum Pria Ini

28 Januari 2022, 15:34 WIB
Willie Stokes di Penjara Selama 37 Tahun Atas Bukti Palsu dari Pihak Kepolisian Philadelphia/Instagram.com/@towardabolition /

ZONABANTEN.com - Seorang pria di Amerika Serikat dibebaskan dari tuduhan pembunuhan, setelah 37 tahun penjara.

Parahnya, polisi ternyata menggunakan bukti palsu untuk menghukum pria bernama Willie Stokes itu.

Ia lalu menuntut ke Pengadilan Philadelphia dengan dakwaan pelanggaran polisi yang sangat keterlaluan.

Willie Stokes dinodai oleh kesaksian palsu dan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan pada hari Kamis kemarin.

Baca Juga: Yoo Bin Anggota Oh My Girl Telah Dikonfirmasi Positif COVID-19

Willie juga kemudian menggugat kota Amerika Serikat atas kesaksiannya di tahun 1984.

Willie Stokes meninggalkan penjara awal bulan ini.

Hal itu terjadi setelah hakim federal Amerika Serikat, menemukan jaksa tidak jujur bahwa mereka menuduhnya dengan sumpah palsu setelah persidangan.

Saksi mengatakan dia ditawari seks dan obat-obatan di markas polisi untuk menjebak Stokes dalam pembunuhan permainan dadu tahun 1980 yang belum terpecahkan.

“Tidak mengapa. Saya hanya bersemangat untuk bergerak maju," ujar pria berusia 60 tahun itu.

Lebih dari 100 orang telah dibebaskan dari penjara, dalam beberapa tahun terakhir di negara bagian Pennsylvania, Amerika Serikat.

Baca Juga: Bayi Perempuan Harus Diaborsi? Inilah Negara yang Menolak Pertumbuhan Populasi Wanita

Tapi tidak ada yang menjalani hukuman penjara lebih lama dari Willie Stokes.

Baru-baru ini, pembunuhan telah melonjak di Philadelphia dan kota-kota besar Amerika lainnya selama pandemi virus corona.

Polisi menjalankan pengawasan baru, termasuk untuk penangkapan dan diskriminasi di masa lalu, setelah kematian George Floyd pada tahun 2020.

Di New York bulan lalu, salah satu dari dua orang yang dihukum secara salah atas pembunuhan tahun 1965 terhadap pembela hak-hak sipil kulit hitam Malcolm X.

Baca Juga: Update COVID-19 Mancanegara: Vaksin Booster Tingkatkan Perlindungan dari Kematian Akibat Omicron

Orang tersebut menggugat negara bagian New York untuk ganti rugi, setidaknya sebanyak 20 juta USD (287 miliar rupiah) setelah dibebaskan.

Willie Stokes sendiri tidak menyangka bahwa polisi melakukan kelalaian sebesar ini.

"Saya tidak percaya bahwa mereka akan membiarkan hal seperti itu terjadi. Mereka tahu, tapi mereka tidak memberi tahu saya," tuturnya.

Willie mengatakan bahwa anak satu-satunya, seorang putri yang berusia dua tahun ketika dia pergi ke penjara, meninggal sekitar 20 tahun yang lalu.

Yang menyedihkan, ia tidak diizinkan menghadiri pemakamannya.

Baca Juga: STAYC Siap Comeback Februari hingga APRIL Disband

Menurut seorang pengacara kriminal, Michael Diamondstein, penuduhan terhadap Willie Stokes ini merupakan tindakan rasisme institusional atau bias murni terhadap kaum minoritas.

Selain menuntut pihak kepolisian Philadelphia, dua jaksa yang masih hidup juga disebutkan dalam gugatan yang dilayangkan Willie Stokes. ***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler