Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia?

8 Desember 2021, 21:20 WIB
Parlemen Prancis Setujui UU Baru Tentang Hukuman Pidana Bagi Pembully di Sekolah, Bagaimana di Indonesia? /Taylor's College

ZONABANTEN.com - Kasus bully di lembaga pendidikan seluruh dunia terus mengalami peningkatan. Termasuk di Indonesia. Mirisnya, bahkan ada kasus bully yang berujung pada kematian.

Inilah yang membuat parlemen Prancis memutuskan mengambil langkah lebih maju dengan menjadikan bully sebagai tindak pidana yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara serta denda mencapai 45.000 Euro (sekitar Rp732 juta), sesuai tingkat keseriusan kasus serta usia pelakunya.

Melansir dari The Guardian, usulan rancangan undang-undang (RUU) baru itu sudah disetujui dan didukung penuh oleh menteri pendidikan Prancis, Jean-Michel Blanquer.

"Kami tidak akan pernah menerima kehidupan anak-anak kami dihancurkan," tutur Blanquer.

“Rancangan undang-undang adalah cara untuk menegakkan nilai-nilai republik,” lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Oxford High School Diduga Menjadi Korban Bully, Tetapi Dibantah Pihak Sekolah

Draft undang-undang ini telah disetujui oleh majelis rendah pada hari Rabu, 8 Desember 2021 dan akan dibawa ke majelis tertinggi, Senat. 

Diharapkan undang-undang baru ini akan langsung diadopsi pada bulan Februari 2022, sekaligus menjadikan Prancis sebagai negara yang memiliki hukuman terberat bagi pembully.

Meski sebagian besar memberi dukungan, ada beberapa anggota parlemen yang mengkritik RUU ini.

Salah satunya anggota parlemen Sosialis, Michele Victory yang menganggap RUU ini terlalu represif.

Baca Juga: Lulusan Cum Laude Universitas Ternama Buka Jasa Bully, Netizen: Sayang Banget!

Secara umum, sebagian besar hak politik dan pusat telah mendukung RUU tersebut. Tetapi beberapa anggota parlemen di sebelah kiri mengkritiknya karena terlalu represif. “Kami tidak mendukung kriminalisasi anak di bawah umur dan peningkatan represi,” kata Michèle Victory.

Anggota parlemen lain dari partasi sayap kiri, La France Insoumise (France Unbowed), menyebutnya sebagai “reaksi berlebihan yang ilusif dan demagogis”.

Sisanya mempertanyakan apakah RUU ini akan efektif dalam menangani tindak bully di Prancis.

Penanganan pelaku bullying di sekolah Indonesia

Sementara itu, mengutip dari buku saku Direktorat Sekolah Dasar bertajuk "Stop Prundungan/Bullying Yuk!", perlindungan terhadap korban bullying di sekolah telah diatur dalam Kebijakan Pelindungan Anak dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Baca Juga: Viral Video Perundungan 2 Remaja di Medan, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka


Kemudian Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1a) yang
menyebutkan  bahwa Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Ditambah dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.

Sementara untuk sanksi untuk para pelaku tindak bully saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Tentang Perlindungan Anak yakni:

Baca Juga: Kwon Mina Eks-AOA Ungkap Fakta Baru Kasus Bully Jimin, Ada 4 Korban dan Salah Satunya Sudah Meninggal
Pasal 80 ayat (1): Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).


Pasal 80 ayat (2): Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pasal 80 ayat (3): Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


• Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

***

Editor: Yuliansyah

Sumber: The Guardian Direktorat Sekolah Dasar

Tags

Terkini

Terpopuler