Mengenal Uang Kripto, Uang Mahar dari Cupi Cupita

23 November 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi Bitcoin, salah satu mata uang kripto /PEXELS/

ZONABANTEN.com - Belakangan ini masyarakat Indonesia banyak yang bertanya tanya seputar uang kripto.

Hal ini lantaran beberapa waktu lalu, uang mahar artis Ibukota menggunakan jenis uang yang satu ini.

Artis tersebut ialah Cupi Cupita yang resmi menikah dengan pengusaha, Bintang Bagus pada 19 November 2021 silam.

Sontak, banyak masyarakat yang belum paham mengenai uang kripto tersebut. Lalu, apa sebenarnya uang kripto itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Federal Reserve, Joe Biden Klaim Jerome Powell Mampu Selesaikan ‘PR’ Amerika Serikat

Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, uang kripto merupakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat.

Uang tersebut biasanya untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Bitcoin merupakan mata uang kripto yang paling terkenal. Selain itu, terdapat juga beberapa mata uang kripto lainnya, seperti ehtereum, litecoin, stellar, cardano, dan tron.

Di Indonesia, uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Mengejutkan! Usai Dipecat, Ini yang akan Dilakukan Ole Gunnar Solskjaer saat Laga Villarreal vs Man Utd

Sebagaimana yang telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Meskipun begitu, uang ini dapat diguankan ebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Sinopsis Expatriate, Ungkap Konspirasi Penjualan Senjata Ilegal ke Afrika

Itulah penjelasan singkat mengenai uang kripto yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia. Sekian dan semoga membantu. ***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler