Tega! Wanita ini Diduga Sengaja Biarkan Putranya yang Pedofil Perkosa Seorang Gadis Berusia 12 Tahun

30 Oktober 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur /

ZONABANTEN.com - Seorang wanita asal Singapura berusia 43 tahun telah didakwa karena dianggap gagal melindungi anak perempuannya yang mendapat pelecehan seksual dari putranya.

Melansir dari Channel News Asia, wanita tersebut dididuga telah sengaja membiarkan putranya melakukan tindakan bejat terhadap anak perempuannya yang saat itu masih berusia di bawah umur, serta menghilangkan informasi pelanggaran pidananya.

Insiden tidak terpuji itu sendiri telah dimulai pada awal tahun 2010 lalu. Saat itu, putra dan putri wanita itu masih berusia 13 tahun dan 5 tahun.

Anak laki-lakinya kemungkinan mendapat dorongan untuk melakukan aksi bejat terhadap sang adik perempuan dari animasi porno yang ia tonton secara online.

Baca Juga: Fokus Kembali Pada Realitas Virtual, Itu Alasan Facebook Mengubah Nama Jadi Meta 

Sang ibu dikatakan sudah memperhatikan noda air mani di pakaian dalam milik putrinya. Lantas,ia pun bertanya pada putranya apakah ia telah melecehkan saudara perempuannya atau "berhubungan seks" dengannya lagi.

Setelah itu, wanita tersebut diduga sengaja membiarkan putranya melanjutkan pelecehan seksual lagi terhadap putrinya antara bulan Juni 2017 dan September 2017.

Akibatnya, ia dianggap gagal melindungi putrinya sendiri seperti yang seharusnya dilakukan para orang tua kebanyakan.

Pada Januari 2020, putranya yang telah berusia 22 tahun dan didiagnosis sebagai pedofil akhirnya dijatuhi hukuman 11 setengah tahun penjara dan cambukan sebanyak tujuh kali setelah ia mengaku bersalah atas sebuah tuduhan pelecehan dan pemerkosaan terhadap sang adik.

Baca Juga: JYP Entertainment Merilis Video Dance Girl Group Baru yang Akan Segera Debut 2022 

Peristiwa itu sendiri terjadi pada tahun 2017, ketika ia telah menginjak usia 20 tahun dan sang adik berusia 12 tahun.

Hukumannya kemungkinan akan bertambah mengingat masih ada tujuh dakwaan lain terkait pelecehan seksual yang masih dipertimbangkan.

Sementara sang ibu telah diberi lima dakwaan oleh pengadilan setempat pada hari Senin, 25 Oktober 2021 kemarin.

Hal ini karena ia dianggap sengaja menyembunyikan informasi tentang tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: PO Block B Resmi Bergabung dengan Agensi Baru, Satu Agensi Bersama Park So Dam dan Go Ara 

Ia juga dituding sengaja membiarkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya meski sudah mengetahui hal itu sejak awal tahun 2010 lalu.

Wanita itu pun ditahan pada hari Senin kemarin dan akan mengajukan permohonan bantuan hukum.

Ia dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada tanggal 15 November 2021 mendatang.

Apabila terbukti bersalah atas semua tuduhan tadi, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal S$4,000 (sekitar Rp42 juta).

Baca Juga: TERKINI Update Covid-19 di DKI Jakarta, Jumat 29 Oktober 2021, Kasus positif Harian 96, Sembuh 50 orang 

Sementara itu, Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga Singapura sedang mengatur agar putri dan adik terdakwa yang kini diperkirakan berusia 16 tahun bisa tinggal di tempat penampungan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: channelnewsasia

Tags

Terkini

Terpopuler