Tinggal Menghitung Hari, THR Untuk ASN dan Pekerja Swasta Bakal Cair, Catat Waktunya!

- 21 Maret 2024, 23:09 WIB
Pembayaran THR 2024.
Pembayaran THR 2024. /
 
ZONABANTEN.com - Kabar baik buat para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) mereka akan turun pada H-10 Lebaran. Itu sudah sesuai dengan sesuai PP No.14/2024.
 
Kabar tersebut tentu sangat membahagiakan buat PNS, termasuk TNIdan Polri, karena mereka memiliki kepastian untuk mendapatkan haknya berupa THR. 
 
Ditambah lagi Kementerian Keuangan Sri Mulyani sudah memberi lampu hijau terkait pencairannya. Sehingga mereka bisa dipastikan akan segera mendapatkannya. 
 
Sedangkan untuk pegawai swasta, Pemerintah melalui Kemenaker juga sudah menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mengharuskan dibayarkan H-7 Lembaran. 
 
Seperti kebiasaan yang ada, Kemnaker beserta jajaran terkait akan membentuk posko-posko untuk mengawal peraturan tersebut.
 
 
Langkah Pemerintah memberikan kepastian buat ASN dan pekerja swasta ini patut kita apresiasi. Karena THR merupakan hak dari para pekerja yang harus ditunaikan.
 
Namun kita tetap mendorong supaya dalam pencairannya benar-benar terlaksana secara konkret, dalam arti tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
 
Jangan dilupakan Pemerintah pun harus memperhatikan dan memikirkan nasib pekerja kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau mitra kerja seperti ojol dan sejenisnya. 
 
Dalam putusannya, Kemenaker juga sudah menghimbau agar pekerja Ojol dan sejenisnya juga sebisa mungkin dapat. Kemenaker mendorong pihak perusahaan agak memberinya THR juga.
 
Kemenaker mengatur, pekerja lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
 
Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***
 

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x