ZONABANTEN.com – Berikut ini adalah latihan soal dan jawaban materi 3.4 pelatihan PINTAR Kemenag Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid.
Materi 3.4 pelatihan PINTAR Kemenag Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid ini membahas tentang Jerat Hukum Pelaku Bullying.
Nah, langsung saja ini dia latihan soal dan jawaban materi 3.4 pelatihan PINTAR Kemenag Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid.
1 Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A 8 tahun
B 7 tahun
C 10 tahun
D 9 tahun
Jawaban A