Jawaban dari Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag, Pelatihan Anti Perundungan dan...

- 18 Februari 2024, 14:23 WIB
Jawaban dari Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag, Pelatihan Anti Perundungan dan...
Jawaban dari Soal Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag, Pelatihan Anti Perundungan dan... /PINTAR Kemenag/

ZONABANTEN.com – Berikut ini adalah latihan soal dan jawaban materi 3.4 pelatihan PINTAR Kemenag Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid.

Materi 3.4 pelatihan PINTAR Kemenag Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid ini membahas tentang Jerat Hukum Pelaku Bullying.

Nah, langsung saja ini dia latihan soal dan jawaban materi 3.4 pelatihan PINTAR Kemenag Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid.

Baca Juga: Latihan Soal dan Jawaban Materi 3.3 Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag, Menjadi Satgas Anti Bullying

1 Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A 8 tahun

B 7 tahun

C 10 tahun

D 9 tahun

Jawaban A

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah