Selamat Hari Pers Nasional 2022! Ketahui Lima Fungsi Utama Pers Disini

- 9 Februari 2022, 12:00 WIB
Peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022
Peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022 /Pixabay/Newsga

ZONABANTEN.COM – Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari, yang juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Hari Pers Nasional pertama kali ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Pers memiliki peran yang sangat penting untuk negara demokrasi, khususnya Indonesia.

Pembentukan pers bertujuan sebagai wadah untuk kontrol masyarakat, media komunikasi dan aspirasi.

Baca Juga: KADUE, Maskot dari Hari Pers Nasional 2022, Apa Maknanya?

Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia pasal 30 Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Adapun penjelasan dari setiap fungsi sebagai berikut.

Fungsi Pers sebagai Media Informasi

Fungsi pers yang paling utama adalah sebagai media informasi.

Oleh karena itu, pers wajib memberitakan informasi yang akurat dan berimbang, karena masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai berbagai hal seputar informasi politik, ekonomi, hiburan dan lain sebagainya secara benar.

Baca Juga: Palmeiras Tundukkan Al Ahly untuk Hantar ke Final Piala Dunia Antar Klub

Dengan adanya pers, diharapkan dapat membantu negara untuk mendukung kemajuan masyarakat serta berperan dalam proses pembangunan yang dilakukan setiap warga negara.

Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan

Pers juga berfungsi sebagai media pendidikan. Hal ini dikarenakan setiap informasi yang disebar luaskan oleh wartawan harus berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan untuk berbuat kebaikan.

Fungsi pers sebagai media pendidikan juga bertujuan untuk mengembangkan wawasan dan ilmu pengetahuan masyarakat.

Baca Juga: Ramaikan Hari Pers Nasional 2022 dengan Mengunduh Logo Resminya Berikut

Fungsi Pers sebagai Media Hiburan

Menurut UU.40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media hiburan.

Namun, hiburan yang diberikan juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak diperbolehkan melanggar nilai agama, HAM, moral ataupun peraturan lainnya.

Fungsi ini bertujuan agar berita berat juga bisa diimbangi oleh kehadiran informasi yang sifatnya ringan sekaligusa dapat menghibur masyarakat luas.

Baca Juga: Waduh! Peneliti Temukan Sampel Misterius, Berpotensi Jadi Varian Baru Covid-19 yang Berasal dari Air Limbah

Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Pers juga berfungsi untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.

Kehadiran pers diharapkan dapat melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasan, Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan penyimpangan serta penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. 

Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Pers tidak hanya sebagai media informasi dan hiburan, namun pers juga merupakan lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menyerap lapangan pekerjaan dan tidak hanya bertujuan menghidupi penerbitan media massa itu sendiri.

Oleh karena itu, pers diharapkan untuk selalu berorientasi pada kepentingan publik. ***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x