ZONABANTEN.COM – Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari, yang juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hari Pers Nasional pertama kali ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
Pers memiliki peran yang sangat penting untuk negara demokrasi, khususnya Indonesia.
Pembentukan pers bertujuan sebagai wadah untuk kontrol masyarakat, media komunikasi dan aspirasi.
Baca Juga: KADUE, Maskot dari Hari Pers Nasional 2022, Apa Maknanya?
Di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia pasal 30 Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Adapun penjelasan dari setiap fungsi sebagai berikut.
Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Fungsi pers yang paling utama adalah sebagai media informasi.
Oleh karena itu, pers wajib memberitakan informasi yang akurat dan berimbang, karena masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai berbagai hal seputar informasi politik, ekonomi, hiburan dan lain sebagainya secara benar.
Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI
Sumber: Dewan Pers