ZONABANTEN.com - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan keputusan penutupan beberapa akses, termasuk PayPal oleh Kominfo.
Seluruh layanan tersebut diblokir lantaran dianggap tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai batas waktu yang ditentukan Kominfo, yakni Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Kendati demikian, melansir dari PikiranRakyat.com, pada Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 07.30 WIB, PayPal sebenarnya masih termasuk dalam platform digital PSE asing yang terdaftar.
Terlihat juga kalau PayPal telah mendaftar PSE pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan oleh Kominfo.
Namun, entah bagaimana platgorm penyedia rekening virtual ini malah jadi ikut tidak dapat diakses seperti biasanya.
Ketika tim ZonaBanten.com cona mengakses website PayPal, yang muncul hanya keterangan bahwa situs tersebut tidak bisa diakses.
Hal ini sontak membuat para pengguna jasa layanan PayPal, yang kebanyakan adalah freelancer merasa kecewa terhadap keputusan pemblokiran PayPal oleh Kominfo.
Keputusan Kominfo tersebut dianggap telah menghilangkan rezeki yang mereka peroleh dari hasil pekerjaan sebagai freelancer.