ZONABANTEN.com - Raksasa media sosial Facebook yang sekarang dikenal sebagai Meta Platforms, menghadapi tuntutan senilai Rp45 Triliun di Inggris.
Facebook dikenai tuduhan karena menyalahgunakan dominasi pasarnya dengan mengeksploitasi data pribadi dari 44 juta pengguna.
Liza Lovdahl Gormsen, penasihat senior pengawas Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) dan akademisi hukum persaingan, mengatakan dia membawa kasus itu atas nama orang-orang di Inggris yang telah menggunakan Facebook antara 2015 dan 2019.
Baca Juga: Modal Selfie di NFT Ghozali Bisa Raup Rp13 Miliar, Anda Juga Bisa Mencobanya Sendiri Cek di Sini
Isi gugatan yaitu menuduh Facebook membuat miliaran pound dengan memberlakukan syarat dan ketentuan yang tidak adil yang menuntut konsumen menyerahkan data pribadi yang berharga untuk mengakses jaringan.
Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan, firma hukum yang mewakili Lovdahl Gormsen, telah memberi tahu Facebook tentang klaim tersebut.
Facebook mengatakan orang menggunakan layanannya karena memberikan nilai bagi pengguna.
Pengguna memiliki kendali yang berarti atas informasi apa dan dengan siapa yang mereka bagikan di Meta Platforms.
Baca Juga: NIKI dan Rich Brian Dijadwalkan Tampil di Coachella 2022