Dianggap Legitimasi Kekerasan, Akun Facebook Mantan Presiden AS Donald Trump Terancam Diblokir Tidak Terbatas

- 6 Mei 2021, 08:47 WIB
Dokumentasi Mantan Presiden AS Donald Trump, berbcara dalam acara Konferensi Aksi Politik Konservatif di Orlando, Florida, (28/02/2021).
Dokumentasi Mantan Presiden AS Donald Trump, berbcara dalam acara Konferensi Aksi Politik Konservatif di Orlando, Florida, (28/02/2021). /REUTERS/Octavio Jones
ZONABANTEN.com - Terkait dengan postingan Trump yang dianggap kontroversi, saat ini Dewan Pengawas Independen melihat unggahan Trump tersebut dianggap jelas melegitimasi aksi kekerasan dan ada kata-kata yang mendukung orang-orang yang terlibat dalam kerusuhan di Capitol pada 6 Januari lalu.

Untuk mengantisipasi efek yang lebih luas di masyarakat Amerika khususnya, Dewan Pengawas Independen sudah meminta pihak Facebook agar menutup akun Trump tersebut.

Namun sampai sejauh ini tampaknya pihak Facebook belum melakukan pemblokiran akun Trump, mereka masih memberikan waktu yang tidak terbatas.

Hal tersebut setelah dewan pengawas melanjutkan blokir akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dan Facebook akan mempertimbangkan permintaan dewan pengawas soal periode waktu pemblokiran.
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara Trans TV Kamis 6 Mei 2021 : Saksikan FIlm Aftermath dan A Good Man

Dalam keterangan resmi, dikutip dari laman The Verge, Kamis, wakil direktur komunikasi dan urusan global di Facebook, Nick Clegg, menyatakan mereka akan mempertimbangkan keputusan dewan pengawas tersebut dan menetapkan kebijakan mengenakan blokir dalam waktu yang tidak terbatas.

"Untuk saat ini, akun milik Tuan Trump tetap ditangguhkan," kata Clegg.

Dewan pengawas independen memutuskan akun Trump tetap diblokir, namun, mereka berpendapat Facebook tidak semestinya menerapkan waktu yang tidak terbatas.

Dikutip dari Reuters, pihak Facebook, menurut dewan pengawas, bisa memberikan keputusan apakah akun dipulihkan, ditangguhkan sementara atau dilarang secara permanen.

Dewan pengawas memberikan tenggat waktu bagi Facebook dalam enam bulan untuk menetapkan status akun Trump. Keputusan dewan memberikan opsi bagi Trump untuk kembali memiliki akun, namun, keputusan final tetap berada di tangan Facebook.
Baca Juga: Minta Kerjasama Jepang, AS Tegaskan Akan Berpihak Pada Taiwan untuk Masalah Demokrasinya

Sebelumnya dalam keputusan mengenai kasus ini, dewan pengawas Facebook menilai unggahan Trump di jejaring sosial tersebut berkontribusi terhadap kekerasan di Capitol pada 6 Januari lalu.

"Dalam mempertahankan narasi tidak berdasar tentang penipuan pemilihan umum dan ajakan yang gigih untuk beraksi, Tuan Trump menciptakan lingkungan yang memungkinkan risiko kekerasan yang serius," demikian bunyi keputusan dewan pengawas Facebook.

Dewan melihat unggahan Trump jelas melegitimasi aksi kekerasan dan ada kata-kata yang mendukung orang-orang yang terlibat dalam kerusuhan di Capitol.

"Jika seorang kepala negara atau pejabat tinggi pemerintahan berulang kali mengunggah pesan yang menimbulkan bahaya terhadap aturan hak asasi internasional, Facebook harus menangguhkan akun tersebut selama periode yang cukup untuk melindungi bahaya yang bisa segera terjadi".***

 
 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x