ZONABANTEN.com - Nama Aldi Taher belakangan ini menjadi trending lantaran pemain sinetron tersebut mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di dua partai, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Perindo.
Hal tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi bingung. Sebab, seorang Bacaleg hanya boleh mendaftarkan dirinya melalui satu partai saja.
Menurut Nurdin, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, jika Aldi Taher ingin maju mewakili Partai Perindo, maka ia harus mengundurkan diri sebagai Bacaleg dari Partai PBB.
Nurdin juga mengatakan bahwa mantan suami Dewi Perssik itu masuk dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PBB. Di saat yang bersamaan, Aldi Taher juga mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari kedua partai tersebut.
Baca Juga: Mantap, Atlet Asal Kota Serang Peraih Medali Emas di SEA Games 2023 Ditawari Jadi ASN
Menurutnya, jika yang bersangkutan ingin mengeluarkan diri dari salah satu partai, maka partai tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU.
“Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya, sudah ada atau belum? Sudah disampaikan kepada KPU atau belum? KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” kata Hasyim, dikutip dari Antara News.
Jawaban Kocak Aldi Taher saat Ditanya Soal Bacaleg
Beberapa waktu lalu, Aldi Taher diundang untuk diwawancarai di sebuah stasiun televisi, terkait pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif.