Zumi Zola Digugat Cerai Sang Istri, Sidang Akan Dilakukan Virtual

- 26 Juni 2020, 11:56 WIB
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia melayangkan gugatan cerai pada suaminya ke Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia melayangkan gugatan cerai pada suaminya ke Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. /Instagram.com/@zumizola.official/

ZONABANTEN.com – Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin inilah yang sedang dialami oleh Zumi Zola, aktor yang juga mantan Gubernur Jambi.

Zumi Zola Zulkifli yang saat ini sedang mendekam di penjara Sukamiskin Bandung, ternyata juga sedang digugat cerai oleh istrinya Sherrin Tharia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dilansir oleh PMJnews, Gugatan cerai itu terdaftar pada tanggal 26 Maret 2020 dan telah menjalani sidang perdananya pada 17 Juni 2020 lalu dengan agenda mediasi.

Baca Juga: Ingin Terus Berguna, Anang Hermansyah : Untuk Apa Aku Hidup Tapi Aku Nyusahin

Sidang lanjutan rencananya akan digelar secara virtual, selain karena pertimbangan protokol kesehatan, Zumi Zola saat ini juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

 “Oleh karena tergugat ada di Bandung maka mediasi itu dilakukan melalui teleconference,” jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana, seperti yang kami kutip dari PMJ News.

Sidang bisa saja digelar normal, dengan syarat Zumi Zola memberikan kuasa istimewa kepada pengacaranya.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis Renggut Nyawa Selebgram Rusia Anastasia, Keluarga Salahkan Kekasihnya

 “Apabila kuasa hukum mendapatkan surat kuasa istimewa dari pihak tergugat dan juga kuasa hukum penggugat dengan kuasa istimewa tersebut melaksanakan mediasi langsung di hadapan mediator,” terang Cece.

Dilansir oleh Pikiran-Rakyat Cirebon, diketahui, Zumi Zola dan Sherrin Tharia menikah pada 16 Maret 2012. Pada 1 Agustus 2014, Zumi Zola dikaruniai anak pertama.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB PMJ News Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x