ZONABANTEN.com - Aktris peran dan pembawa acara Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Ada 5 orang terdakwa dalma kasus ini, diantaranya Riri Khasmita dan Edirianto.
Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir dan suaminya itu akan divonis terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke 77 Di Istana Merdeka
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) siap menggelar sidang putusan untuk kedua terdakwa tersebut pada Selasa, 16 Agustus 2022. Mereka akan divonis terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
"Jadwal sidang putusan majelis hakim," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Selasa, 16 Agustus 2022.
Adapun sidang putusan itu diagendakan pukul 13.00 WIB. Namun, hingga saat ini sidang belum dimulai.
Sebelumnya, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto dituntut hukuman penjara 15 tahun. Kedua terdakwa diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Terdakwa Riri Khasmita dan Terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama'," kata jaksa, seperti dikutip dalam SIPP.