Doni Salmanan Resmi Diciduk Polisi, YouTuber Bobon Santoso Beri Komentar yang Buat Warganet Kaget!

- 10 Maret 2022, 11:11 WIB
Doni Salmanan resmi ditangkap Polisi, Bobon Santoso beri tanggapan mengejutkan / Tangkap layar kolase foto Instagram @donisalmanan dan @bobonsantoso
Doni Salmanan resmi ditangkap Polisi, Bobon Santoso beri tanggapan mengejutkan / Tangkap layar kolase foto Instagram @donisalmanan dan @bobonsantoso /
 
ZONABANTEN.com - Doni Salmanan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polisi, setelah menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama 13 jam, pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan atau yang biasa dikenal sebagai crazy rich Bandung tersebut diduga menjadi tersangka karena tersangkut kasus penipuan yang berkedok trading binary option di aplikasi Quotex.

Aplikasi Quotex sendiri merupakan salah satu jenis binary option yang tak jauh berbeda dengan Binomo, aplikasi yang beberapa waktu lalu membuat Indra Kenz juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Fakta Liga Champions: Real Madrid VS PSG, Pochettino dan Al-Khelaifi Merasa PSG Dicurangi

Dikutip dari Antara, menurut bagian Humas kepolisian status Doni Salmanan yang mulanya datang sebagai saksi, kini sudah naik dan berstatus menjadi tersangka.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut informasi dari pihak kepolisian Doni Salmanan sudah ditahan dan ditangkap usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," jelas pihak kepolisian.

Baca Juga: Ungkapkan Perasaan untuk Konser 'Permission to Dance On Stage Seoul' BTS: Saya akan Bekerja Keras

Pengambilan tindakan penahanan pada Doni Salmanan ternyata mempunyai alasan yang objektif dan subjektif.

Adapun alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan bukti.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," tutur dia.

Dengan penangkapan tersebut Doni Salmanan terancam terkena pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA instagram @bobonsantoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x