ZONABANTEN.com - Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman telah menghukum seorang pria asing dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Pengadilan di negara yang kini dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman itu menjatuhkan hukuman berat gara-gara unggahan pria tersebut di Twitter.
Kasus yang menimpa pria bernama Ali Abu Luhum asal Yaman itu diungkap oleh organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional, Human Rights Watch (HRW).
Baca Juga: Profil Pangeran Majed bin Abdul Aziz Al Saud, Ternyata Sosok Pejuang Kemanusiaan di Arab Saudi
Pria asing itu disebut telah dituduh melakukan penyangkalan terhadap keberadaan Tuhan dengan mempromosikan ateisme melalui akun Twitter.
Namun, HRW menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, setelah meninjai dokumen pengadilan.
Disebutkan bahwa Ali Abu Luhum dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena murtad, namun tak ada rincian tentang apa yang dituduhkan kepadanya.
Naasnya, unggahan di Twitter itu berasal dari dua akun anonim, yang menurut jaksa terdaftar dengan nomor telepon yang terhubung dengan Ali Abu Luhum.
Baca Juga: Gubernur Jabar Apresiasi Permintaan Maaf Arteria Dahlan Kepada Masyarakat Jawa Barat