ZONABANTEN.com- Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa dan Bibi Adriansyah pada 4 November 2021.
Publik masih mengikuti kelanjutan terkait peristiwa naas itu, menurut laporan Polres Jombang kecepatan mobil melebihi batas maksimal dalam berkendara jalan tol.
"Saudara TMJ Alhamdulillah sudah 90 persen sudah selesai dari 10 keterangan saksi sudah kita BAP, penahanan sudah kurang lebih 8 hari. Mudah-mudahan berkas perkara bisa segera kami limpahkan ke Kejaksaan." tutur Rudi Purwanto.
Diketahui Joddy sempat mengunggah story mengemudi kecepatan diatas 100Km/jam dalam akun Instagramnya, namun segera menghapusnya setelah kejadian kecelakaan.
Saat ditanya bagaimana kelakuan Joddy sebelum terjadinya kecelakaan, dan tanggung jawab saat bekerja bersama Vanessa dulu, kedua adik Bibi sempat terdiam sejenak.
“Hmmm kalau itu aku nggak tau ya, yang aku tahu dia baik kalau dijadikan teman, kalau lainnya belum tau.” Jawab Fadly.
Joddy diketahui bukan supir pribadi Vanessa dan Bibi, tugas utama dia merupakan seorang videografer dan editor, dan menurut laporan yang ada Joddy mengalami kelelahan sehingga menyebabkan dirinya sempat tertidur dalam beberapa detik atau istilah ini disebut dengan micro sleep.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Akibat Tubagus Joddy, Mertua Vanessa Angel: Hukum Gantung Tidak Puas