ZONABANTEN.com - Tubagus Joddy supir Vanessa Angel terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Bahkan saat ini status Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Terancam 12 tahun penjara, pihak kepolisian menjelaskan pasal-pasal yang menjerat supir dari Vanessa Angel tersebut.
Baca Juga: Membumikan Aqidah Untuk Menuju Masyarakat
Pertama Joddy terjerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI No 22, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dengan denda Rp. 12 Juta.
Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang No 25, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
Bahkan pihak kepolisian sendiri telah mengatakan bahwa terhitung saat ini Tubagus Joddy telah resmi ditahan.
Selain itu polisi juga menjelaskan kenapa Joddy bisa dikenai 2 pasal, hal itu karena adanya unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.